Mata Sambo-Putri Sempat Terpejam

JAKARTA - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengejutkan banyak pihak. Ferdy Sambo yang sebelumnya dituntut jaksa seumur hidup divonis pidana mati.

Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain (Pasal 340 KUHP). Juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya atau tidak bekerjanya sistem elektronik sebagaimana mestinya (melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE).

Sedangkan istrinya, Putri Candrawati yang dituntut 8 tahun malam divonis 20 tahun penjara. Dia terbukti turut serta dalam pembunuhan itu. “Ini sidang yang luar biasa. Keadilan yang terbaik. Terima kasih Tuhan. Terima kasih majelis hakim. Terima kasih kepada tim pengacara dan rekan-rekan media yang sudah mendukung kami selama ini,” kata Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J sembari memeluk erat foto almarhum putranya, kemarin (13/2).

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menegaskan, dia dan keluarganya berterima kasih kepada majelis hakim atas vonis yang sudah dijatuhkan kepada Sambo dan Putri. “Ini vonis bukan untuk balas denda. Tapi  supaya tidak ada lagi kejadian seperti yang dialami anak kami,” tegasnya.

BACA JUGA : Tak Ada Yang Meringankan, Sambo Divonis Hukuman Mati BACA JUGA :Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Dari pantauan sidang, Sambo terlihat tak banyak berkata-kata. Saat vonis dibacakan, sesekali matanya terpejam. Begitu selesai dibacakan putusan oleh majelis hakim, dia langsung melangkah mendekati tim kuasa hukumnya. Sementara teriakan-teriakan histeris dari keluarga Brigadir J yang senang mendengar vonis itu memenuhi ruang sidang.

Begitu pula ketika sidang vonis Putri Candrawati. Seperti suaminya, saat berdiri mendengarkan putusan yang dibaca majelis hakim, beberapa kali dia memejamkan mata. Namun ekspresi wajahnya tidak tergambar jelas karena tertutup masker putih yang dikenakannya.

Pengacara Ferdy Sambo, advokat Arman Hanis menegaskan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang memvonis kliennya dengan pidana mati. "Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan majelis hakim, menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan. Hanya berdasarkan asumsi," jelas dia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan