Minta Mendag Tegur TikTok, Belum Memisahkan Medsos dan E-Commerce

Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki meminta Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan untuk menegur TikTok. Teten menilai perusahaan asal Tiongkok tersebut belum mematuhi untuk memisahkan media sosial dan e-commerce.

Terlebih hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Itu menteri perdagangan harus sudah melakukan teguran itu, supaya TikTok mematuhi Permendag 31 tahun 2023,” kata Menteri Teten.

Jika tetap dibiarkan, Teten menyebut akan terjadi inkonsistensi terhadap kebijakan pemerintah. Sehingga berpengaruh terhadap wibawa pemerintah. “Kalau enggak, nanti wibawa pemerintah kalau inkonsisten kebijakan pemerintah, enggak berwibawa,” imbuhnya.

BACA JUGA:Pisahkan TikTok Shop dari Aplikasi Medsos, Jangan Gelar Lapak Daring Lagi

Lebih lanjut, dia mengatakan dirinya telah berkomunikasi dan menyampaikan perihal TikTok Shop yang belum mematuhi Permendag Nomor 31 tahun 2023.

Bahkan, Teten juga mengklaim Zulhas sudah mengetahui perihal itu. Adapun mengenai tindak lanjut dari ketidakpatuhan TikTok ini ranahnya bukan di Kemenkop UKM melainkan di Kementerian Perdagangan.

“Udah disampaikan (soal TikTok belum patuh aturan pemerintah), Pak Mendag sudah tahu kok. Itu kewenangan Pak Mendag,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah sempat melarang TikTok Shop untuk berjualan karena aplikasi asal Tiongkok itu belum mengantongi izin sebagai e-commerce dari pemerintah, namun hanya media sosial. Sehingga tidak berhak untuk melakukan transaksi jual beli, kecuali hanya promosi.

BACA JUGA:8 Cara Mengatasi Kecanduan Scroll TikTok, Tentukan Prioritasmu!

Atas larangan tersebut, akhirnya pada 4 Oktober 2023, TikTok Shop resmi ditutup. Dalam laman resminya, TikTok berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce untuk mematuhi dan menghormati hukum negara Indonesia.

Kemudian, pada 12 Desember 2023, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (Kode saham: GOTO) dan TikTok secara resmi mengumumkan kemitraan strategis. TikTok akan berinvestasi lebih dari USD 1,5 miliar atau Rp 23,42 triliun (kurs 15.617 per dolar AS) sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia.

Merespons hal tersebut, Direktur Eksekutif e-Commerce, TikTok Indonesia Stephanie Susilo mengungkapkan alasannya memilih Tokopedia sebagai mitra di Indonesia. Salah satunya memiliki visi dan misi sama, yaitu mengembangkan UMKM dan bisnis lokal.

Meski sudah resmi beroperasi kembali, hingga kini, aplikasi keranjang kuning ini belum mengantongi izin sebagai e-commerce. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan TikTok belum mengajukan izin karena saat ini masih 'nebeng' dengan Tokopedia. Hal ini selaras dengan saham Tokopedia yang telah diambil alih TikTok sebanyak 75 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan