Surat Suara Lebih Dijual Rp100 Ribu/Lembar, Oknum KPPS-Kades Dilaporkan ke Bawaslu
Dr Hasanal Lukman. SH. MH berikan keterangan usai dampingi pelapor melaporkan dugaan penjualan surat suara ke Bawaslu Sumsel, Rabu 21 Februari--
Ada banyak laporan yang mulai masuk ke Bawaslu Sumsel beberapa hari terakhir ini. Selain dugaan money politic hingga penggelembungan suara ada isu seksi lain.
Sebanyak 98 surat suara tak terpakai/lebih, diduga dijual oleh oknum petugas KPPS dan oknum kepala desa (Kades). Dengan sistem lelang. Pengaduan iini datang dari masyarakat Empat Lawang.
Pelapor didampingi advokat Dr Hasanal Lukman SH MH diambil keterangannya oleh Bawaslu Sumsel, kemarin (21/2). “Ada dua aduan yang dimasukkan ke Bawaslu Sumsel,” ujar Hasanal.
Pelapor telah menyerahkan alat bukti berupa chat dari WhatsApp saksi kepada Bawaslu. “Kita pertanyakan mengapa bisa terjadi penyelenggara pemilu menjual surat suara sah yang lebih atau tidak terpakai,” terangnya.
BACA JUGA:Geruduk Kantor Bawaslu Empat Lawang, Tak Ada Tanggapan, Begini Reaksi Massa!
Menurut Hasanal, yang diduga dijual itu surat suara dari TPS 13 salah satu desa di Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Empat Lawang.
Hasanal berharap jika ini terbukti, maka bisa digelar PSU di TPS itu.
“Oknum penyelenggara di desa itu semuanya harus diganti,” pintanya. Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan maupun laporan yang masuk. “Kita akan menelaah dulu laporan tersebut,” tukas dia. (iol/)