https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Patroli Tiga Hari Kedepan

*Pemasangan Police Line Lr Samping Pasar 2 Ulu Disoal

PALEMBANG – Pemerintah kecamatan Seberang Ulu I, kota Palembang. Kemarin (13/2) pukul 14.30 Wib, bersama unsur terkait melakukan rapat penertiban pedagang kaki lima di sekitar bawah Jembatan Musi VI, pasar 2 Ulu Palembang. “Kita melakukan rapat agar Kawasan Musi VI menjadi lebih bersih dan tertib,” ujar camat Seberang Ulu I, Mukhtiar Hijrun. S.STP. M.Si., kepada koran ini kemarin.

Ada beberapa hasil rapat yang akan dijalani oleh institusi terkait. Antara lain, pertama tiom terpadu dari  Satpol PP, Dishub, PD Pasar, Polsek Seberang Ulu 1, Koramil 04 Kertapati, Kecamatan, Kelurahan Dua Ulu akan patroli tiga hari berturut-turut guna mensterilkan PKL di lorong Kelurahan dan di jalan Faqih Usman.

“Patroli ini sendiri akan kita lakukan mulai Subuh. Jadi setelah sholat subuh, tim akan bergerak selama kurang lebih tiga hari kedepan. Tidak boleh lagi ada pedagang kaki lima dibawah dan seputar jembatan Musi VI. Kalau masih ada akan kita ambil Tindakan tegas,” ujar Mukhtiar Hijrun.

Selain itu, diharapkan kepada pemilik pasar H.Muslim agar segera menutup kios/petak toko yg menghadap ke Jalan H.Husni /Akses musi vi 1×24 jam setelah menerima surat dari Camat berdasarkan hasil rapat. “Jadi kios mereka yang menghadap kejalan baru, harus ditutup. Sehingga terlihat lebih tertib dan tidak kumuh,” kata Hijrun.

Bagi para pembeli atau masyarakat yang ingin berbelanja bisa melalui pintu depan pasar. “Jadi mereka yang ingin berbelanja harus dari pintu depan pasar,” ungkapnya. Sedangkan ketiga, lorng kelurahan sampai ke pintu pasar H Muslim, dipasang garis polisi.

Selain itu, PU BM yang hadir meminta agar sampah ditertibkan. “Jadi kita minta edukasi kepada pedagang pasar untuk mensosialisasikan pentingnya kebersihan. Sehingga pedagang mengerti dan tidak membuang sampah sembarang,” demikian Hijrun.

Sementara itu, pengelola Pasar 2 Ulu, H Muslim melalui kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti, M Novel Suwa, menegaskan pihaknya setuju untuk membongkar lapak di samping pasar. Namun, Novel mengatakan dengan tegas menolak terkait rencana penutupan lorong kecil di samping Pasar 2 Ulu, terlebih akan di pasan lorong police lobe (garis polisi) oleh Polsek SU-1.

"Kenapa harus di police line khan tidak ada tindak pidananya, terlebih lorong itu kalau dari klien kami tanahnya merupakan tanah wakaf warga sekitar. Artinya itu untuk kepentingan umum harusnya tidak ditutup," keluh Novel, kemarin (13/2).

Terkait keberadaan sampah di jalan akses Jembatan Musi VI, Novel menegaskan itu bukanlah sampah dari pedagang pasar melainkan sampah yang dibuang sembarang oleh warga dan pengemudi kendaraan yang berlalu lalang di sekitar lokasi tersebut. (iol/kms) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan