Berikut 7 Jenis Cuti Bagi PNS dan PPPK Dalam UU ASN Terbaru, Wajib Catat Nih!

Berikut 7 Jenis Cuti Bagi PNS dan PPPK Dalam UU ASN Terbaru, Wajib Catat Nih!-Foto: BKPSDM-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Mendekati Penyelesaian PP Manajemen ASN YANG Fokus pada Cuti dan Usia Pensiun

Pemerintah Republik Indonesia saat ini sedang dalam tahap akhir penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagai bagian dari turunan Undang-Undang ASN yang mengatur berbagai hal termasuk cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Beberapa isu utama yang tengah dibahas meliputi peraturan terkait cuti pegawai ASN, batas usia pensiun jabatan, serta upaya meningkatkan karier dan talenta ASN.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji ASN Belum Dibayar, Ratu Dewa : Nanti Dirapel Sekaligus

BACA JUGA:RSJ Ernaldi Bahar Palembang Siap Tampung Caleg yang Stres Karena Kalah Pemilu, Ini Fasilitasnya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional RI (ANRI) telah melakukan diskusi mendalam terkait regulasi ini.

Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN guna memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang ASN.

RPP ini mengandung beberapa aspek penting, di antaranya:

Cuti Pegawai ASN terdiri dari tujuh jenis cuti yang berbeda, mencakup:

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Ajukan 6.138 Formasi ASN

BACA JUGA:TERBUKTI! ASN Paling Banyak Tidak Netral pada Tahapan Pemilu 2024. 5 Daerah Ini Tertinggi

1. Cuti tahunan

2. Cuti besar

3. Cuti sakit

4. Cuti kelahiran anak

5. Cuti bersama

6. Cuti alasan penting

7. Cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, PP juga mengatur batasan Usia Pensiun Jabatan, yang memerlukan kesepakatan bersama untuk setiap jenis dan jenjang jabatan, dengan mempertimbangkan dinamika dan persyaratan yang ada.

Proses penyusunan PP Manajemen ASN ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan manajemen aparatur negara yang efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan