https://sumateraekspres.bacakoran.co/

22 TPS Pemilihan Suara Lanjutan

--

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID – Dua Bawaslu daerah telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU. Yakni agar digelar pemilihan suara lanjutan (PSL) pada  22 TPS di Kota Palembang dan 1 TPS di Kabupaten Muba. Sedangkan untuk rencana pemilihan suara ulang (PSU) di Muratara masih dalam pembahasan.

Ketua Bawaslu Palembang, Yusnar mengatakan, 22 TPS yang direkomendasikan untuk PSL rinciannya 2 TPS di Gandus, 5 TPS di Kalidoni, dan 15 TPS di Kertapati. 

BACA JUGA:Bawaslu Usul PSU-PSL Minggu, Untuk Beberapa TPS di Muratara, Muba, Palembang

BACA JUGA:6 TPS di 3 Kecamatan Palembang Direkomendasikan PSL, Terkait Surat Suara Tertukar Dapil

“Semuanya direkomendasikan secara berjenjang dari Panwascam. Semua rekomendasinya PSL. Tidak ada PSU,” kata Yusnar, kemarin (16/2).  Alasan PSL, karena hanya tertukar surat suara. 

Di Gandus, PSL akan digelar pada TPS 9 dan TPS 10, karena surat suara DPRD Kota Palembang dapil 1 tertukar dengan dapil 4. Di TPS 9 sebanyak 240 lembar, TPS 10 sebanyak 210 lembar surat. Total 450 surat suara untuk PSL.  

Sedangkan lima TPS di Kalidoni, Kelurahan Sungai Lais yang akan PSl yakni TPS 22, 27, 31, 35 dan 40. Kondisinya tertukar surat suara DPRD Provinsi dapil 2 dengan dapil 1. “Total surat suaranya 731 lembar,” bebernya. 

Untuk di Kecamatan Kertapati, ada 12 TPS yang PSL di Kelurahan Ogan Baru. Sebabnya, surat suara DPRD Provinsi dapil 1 tertukar dengan DPRD Provinsi dapil 3.

“Perlu total 812 surat suara untuk 12 TPS itu,” jelas dia. Sedangkan 3 TPS lainnya yang PSL di Kelurahan Kemang Agung. Perlu 421 surat suara. 

“Panwascam sudah merekomendasikan kepada PPK untuk diadakan PSL. Tinggal menunggu PPK koordinasi dengan KPU, kapan diadakan PSL,” ujarnya. 

Di Muba, ada satu TPS yang direkomendasikan pemilihan suara ulang (PSU). Yakni TPS  05 di Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu. Sebabnya, ada pemilih mencoblos dua kali yakni di TPS 05 dan TPS 14 wilayah desa yang sama.

Panwascam Sekayu memberikan rekomendasi kepada PPK untuk gelar PSU. "Setelah dilakukan pengecekan, pemilih bernama Reza Pahlevi menggunakan suara di TPS 05, sudah melakukan pencoblosan di TPS 14 Desa Muara Teladan dengan DPT namanya Reza Pahlepi," jelas  Irwan, Panwascam Sekayu.

Sesuai Peraturan KPU No 25 dan Perbawaslu 1 Tahun 2024, apabila ada satu orang yang sama memilih di dua tempat, wajib dilakukan pemilihan ulang. Untuk Motifnya, pihaknya menduga hal tersebut terjadi karena ada unsur kesengajaan dari pelaku.

"Karena pelaku mendapat dua surat undangan dengan NIK  yang berbeda," ungkapnya. Kasus ini akan ditindaklanjuti Bawaslu Muba.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan