Mau Cek Real Count Pemilu 2024? Berikut Linknya

Tangkapan layar laman resmi KPU hasil real count pemilu 2024.--

SUMATERAEKSPRES.ID - Pemungutan suara Pemilu 2024 telah dilaksanakan Rabu 14 Februari kemarin.

Setelah pemungutan suara petugas di tingkat tempat pemungutan suara (TPS), pukul 13.30 WIB mulai melakukan perhitungan suara. 

Dalam proses perhitungan suara Pemilu 2024, boleh berlangsung hingga dini hari atau dua hari sampai 15 Februari 2024.

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. 

BACA JUGA: Tips Untuk Caleg Yang Kalah Saat Pemilu 2024. Jangan Terpuruk , Jaga Kesehatan Mental

BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat 7 Presiden Indonesia, Dari Sang Proklamator Hingga Sang Pemenang Pemilu 2024

Dijelaskan di dalam Peraturan KPU itu bahwa proses perhitungan suara akan berlangsung pada hari Rabu 14 Februari 2024 hingga Kamis 15 Februari 2024.

Pengumuman hasil dari perhitungan suara itu ada banyak istilah. Yakni ada istilah quick count, real count dan exit poll. Lalu apa perbedaan istilah-istilah terserbut?  

Quick count adalah sebuah metode dengan menghitung persentase hasil pemilu di TPS yang menjadi sampel.

Hasil pemilu dapat diketahui pada hari yang sama ketika pemilu digelar.

BACA JUGA:Tak Ingin Terulang Situasi Keamanan Pasca-Pemilu 2019 yang Renggut 9 Jiwa, Kapolri-Panglima TNI Tegaskan Ini

BACA JUGA:5 Link Live YouTube Quick Count Pilpres 2024, Catat!

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 16 April 2019 lalu telah memutuskan bahwa hasil quick count baru boleh diumumkan mulai pukul 15.00 WIB. Hal itu sesuai dengan UU Pemilu.

Keputusan itu diambil lantaran ada kekhawatiran quick count dapat memengaruhi pemilih yang belum mencoblos.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan