Fasum – Fasos Kompleks Dikomersilkan

*Warga Kompleks Villa Ever Green Protes

PALEMBANG - Adanya dugaan penyalahgunaan dari fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) antara penghuni dan Badan Pengelola komplek Villa Ever Green, di Jl RA Rozak diprotes warga setempat.

Salah satu penghuni komplek Villa Ever Green, Nasori Doak mengatakan sejak peralihan kepemilikan dari PT Gunung Hijau Lestari (GHL), kedua fasilitas ini dibisniskan pihak Badan Pengelola Kompleks tersebut.

“Sejak aset miliknya PT Gunung Hijau Lestari (GHL) tersebut dijual, sekarang dipegang Badan Pengelola Kompleks Ever Green yang dibentuk PT BHL tersebut. Namun sejak diambil alih ini, semua fasilitas yang seharusnya bisa digunakan oleh pengguna tadi, mulai dibisniskan,” tuturnya.

Yang mana, fasilitas yang dibisniskan tersebut, diungkapkan Doak, berupa ballroom, kolam renang, dan parkir tersebut. “”Kami sebagai warga setiap tahun diwajibkan memperbaharui kartu member. Bila tidak, maka penghuni ini akan dikenakan biaya parkir tersebut,” katanya. BACA JUGA : Bayar Rp5 Juta Dapat Rumah Tipe 45, Bagi Peserta Lomba Kicau Mania di Dreams Land I

Sedangkan, untuk memperpanjang kartu member tadi tidak butuh waktu lama dan biaya yang besar. "Untuk penghuni wajib perpanjang kartu member Rp30 ribu tiap tahun, Kalau tidak nantinya mereka ini dapat dikenakan biaya parkir,” tuturnya.

Yang lebih aneh lagi, lanjutnya, pegawai PT GHL juga tetap dikenakan biaya parkir. Padahal sebelum dikelola oleh Badan Pengelola, mereka tadi tidak dikenakan biaya parkir. “Dengan kata lain, lahan dimilik PT, namun hasilnya dinikmati oleh Badan Pengelola tadi," tegasnya.

Ditempat terpisah, Suharyono selaku Badan Pengelola Kompleks Ever Green yang menjelaskan, kalau Badan Pengelola Kompleks Ever Green adalah badan yang dibentuk PT BHL yang bertugas dan difungsikan untuk menjaga keamanan, kebersihan lingkungan kompleks tersebut dengan luas sekitar delapan hektar tersebut.

“Hal ini berkaitan kepada pelayanan kepada setiap penghuni dan pengelolaan sarana perparkiran tersebut,” tuturnya. Adapun berkaitan dengan pergunakan fasum dan Fasos berupa taman dan ruang terbuka hijau (RTH) tadi untuk kegiatan komersil, dalam kenyataan di lapangan sama sekali daripada Badan Pengelola tidak melakukannya. BACA JUGA : REI Berharap Kuota-Harga Rumah Naik

Malah, kata Suharyono, Badan Pengelola juga selalu intensif lakukan perawatan dari pertamanan dan sekaligus menjaga kebersihan lingkungan. Terkait oprasionalisasi perparkiran di Komplek Villa Ever Green oleh PT GHL sudah terjalin Perjanjian Kerjasama Perparkiran dengan pihak pengelola.

Dan, tang terakhir tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomoro 01/Pengelola/TH-VEG/1/2022 tanggal 15 Januari 2022 dan sekaligus Perjanjian Kerjasama di bidang Keamanan Dan Kebersihan No. 06/Pengelola/V/2022. "PT GHL telah menandatangani Surat Pernyataan siap mematuhi peraturan hunian yang diterbitkan oleh badan Pengelola Villa Ever Green," tutupnya. (afi) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan