https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ingat Ya, Tak Masuk DPT Masih Bisa Nyoblos, Berikut Caranya

Ilustrasi Pemilu 2024. -Foto: grid.id-

5. Jika NIK telah terdaftar sebagai DPT, muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, alamat TPS, dan jenis pemilu yang diikuti.

6. Jika kamu belum terdaftar, muncul keterangan "Data tidak ditemukan".

Nah, jika memang sudah dipasrikan nama kalian tidak ada didalam DPT, silahkan kalian pergi ke TPS  dengan menunjukkan KTP-el atau e-KTP pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS sesuai alamat identitas saat pemungutan suara berlangsung.

Jika tidak terdaftar di DPT tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, warga baru dapat mencoblos 1 jam sebelum pemungutan suara di TPS berakhir atau pukul 12.00-13.00 WIB.

Tapi perlu diingat Pemilih kategori DPK juga hanya dapat mencoblos jika surat suara masih tersedia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan