https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kasus Korupsi Dugaan Dana Desa Dilimpahkan

*Melibatkan Oknum Kades

PALEMBANG – Setelah dinyatakan lengkap, akhirnya, kasus dugaan korupsi penyelewenangan dana desa (DD) dalam proyek jalan di Desa Pulau Betung, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI segera disidang.

Hal ini setelah Tim kejaksaan negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) melimpahkan berkas perkara kasus tersebut. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari OKI, Fajar Dian Prawitama jika kasus ini menjerat tersangka Liansyah Idris yang merupakan oknum Kades di Desa Pulau Betung Kabupaten OKI.

“sudah kita limpahkan ke PN Palembang, selanjutnya kita menunggu oenetapan perangkat sidang dan jadwal sidangnya, " ujar Fajar usai melakukan pelimpahan di Pusat Pelayanan Satu Pintu (PTSP) PN Palembang kelas I A Khusus, Jumat (10/2).

Fajar menerangkan jika kasus ini menjerat tersangka Liansyah Idris yang merupakan oknum Kades di Desa Pulau Betung Kabupaten OKI. "Hari ini sudah kita limpahkan ke PN Palembang, selanjutnya kita menunggu oenetapan perangkat sidang dan jadwal sidangnya," tuturnya.

Ia menjelaskan secara umum dari hasil penyidikan diduga tersangka ini melakukan penyelewengan Dana Desa dengan memarkup anggaran pembangunan jalan di desa tersebut. "Nanti secara lengkap kita ungkap di pengadilan, dan kita lihat fakta persidangan yang nanti, " jelasnya.

Terpisah, Juru Bicara PN Palembang, Sahlan Effendi SH MH membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus Tipikor dari Kejari OKI.  "Sudah diregestrasi, kita tinggal menunggu penetapan perangkat persidangan serta jadwal persidangan, dari ketua PN Palembang, biasanya tiga hari kerja,, sudah ditetapkan," katanya.

Diketahui, tersangka Liansyah Idris dianggap orang yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan dana desa sebesar Rp206 juta. Jumlah itu didapat, dana dari Anggaran Dana Desa (ADD) desa Pulau Betung Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI tahun 2020 dengan nilai pagu anggaran lebih kurang Rp332,5 juta, yang digunakan untuk proyek rehabilitas jalan desa namun dikelola secara serampangan oleh tersangka. Selanjutnya, saat dilakukan penyidikan kasus tersebut, tersangka Liansyah  Idris sebagai Kades Pulau Betung melakukan pengembalian uang sebesar Rp41 juta kepada Kejari OKI. (nsw) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan