https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ternyata Ini Alasan Anjing Dilarang Dipelihara dalam Islam, Yuk Disimak!

Ilustrasi hukum memelihara anjing dalam Islam. -Foto: freepik-

Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda "Siapa yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga hewan ternak, anjing untuk pemburu dan anjing untuk penjaga tanaman, maka pahalanya setiap hari akan berkurang satu qirot." (HR. Muslim 1575).

Sangatlah jelas bagi umat muslim yang ingin memelihara anjing selain tiga alasan yang disabdakan Rasulallah maka hukumnya haram untuk memelihara anjing. 

Untuk ancaman berkurangnya  Pahala satu Qirot itu adalah sebesar  gunung uhud,  jadi sangatlah rugi bagi kita untuk memelihara anjing bukan menambah pahala melainkan pahala yang kita miliki setiap hari akan bekurang. 

BACA JUGA:NASA Kehabisan Dana, 530 Karyawan JPL Dipecat, Bagaimana Nasib Misi ke Mars?

BACA JUGA:Bagaimana Rasanya Tinggal di ISS, Barang Termahal di Dunia yang Berharga Fantastis

Selain itu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda "Sesungguhnya malaikat (rahmat)  tidak akan masuk kerumah orang yang didalamnya terdapat anjing. (HR. Thabrani).

Memelihara anjing pun membuat malaikat enggan masuk kedalam rumah. 

Disamping dianjurakan tidak memelihara anjing sebagai umat muslim kita harus menjauh dari jilatan dan sentuhan dengan anjing.

Syekh Muhammad bin Salih Al Utsaimin menerangkan "Jika seorang muslim disentuh anjing dan sentuhannya itu kering atau tidak basah maka tidak najis, apabila badan anjing dan kaki Anjing dalam keadaan basah menyentuh kita maka baik badan maupun pakaian kita ataupun barang lainnya hukumnya najis."

BACA JUGA:Jangan Buang Nasi Kemarin, Simak 5 Manfaat Luar Biasa untuk Tubuh Anda, Terutama bagi Penderita Diabetes!

BACA JUGA:Jendral Terkuat Umat Islam yang Mengalahkan Ratusan Ribu Pasukan Kafir, Ini Julukannya dari Rasulullah

Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda "Sucikanlah bejana kalian ketika anjing minum di dalamnya,  dengan cara dibasuh tujuh kali,  cucian pertama dengan Debu atau tanah." (HR. Muslim 279).

Apabila terkena najis dari anjing kita harus membersihkanya sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah atau debu,  hal ini menunjukkan najis dari anjing termasuk najis besar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan