Konflik Asmara, Bunuh Anak Buah, Cemburu, Tak Terima Istri Diganggu
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi -FOTO: IST-
SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID - Pelarian Agri Vian (34) warga salah satu desa di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin berakhir. Ia berhasil diringkus Tim Resmob Srigala 73 Satreskrim Polres Muba di-back up Tim Resmob Polres OKU Timur.
Petugas gabungan menggerebek tempat persembunyiannya, di Martapura, Kabupaten OKU Timur, Senin (5/2) sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan tersangka terkait kasus penemuan jenazah Senin, 29 Januari 2024 lalu.
Jenazah itu ditemukan dalam keadaan membengkak dan bersimbah darah di dalam rumah milik M Akib Karim di RT 01 RW 01, Desa Berlian Jaya, Kecamatan Tungkal Jaya.
Terdapat beberapa luka bacok pada tubuh. Korban sendiri ditemukan di dalam rumah milik M Akib Karim, RT 01, RW 01, Desa Berlian Jaya, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Begini Kronologi dan Temuan Fakta Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara
BACA JUGA:Kekasih Tamara Ditangkap Polisi, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana. Begini Ancaman Hukumannya
Korban ternyata Feri Frediyanto (24) perantau asal Lampung. Dia tewas diduga akibat pembunuhan yang terjadi pada dua hari sebelumnya, yaitu 27 Januari 2024, pukul 10.15 WIB.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK didampingi Kasi Humas AKP Susianto SH menerangkan, pembunuhan itu dilakukan tersangka.
Kasus pembunugan itu ditengarai terkait persoalan asmara. "Korban dan tersangka sama-sama tinggal di rumah milik M Akib Karim. Korban merupakan anak buah tersangka yang bekerja sebagai tenaga keamanan," ujar Bondan.
BACA JUGA: Sudah Daftar UT, 27 Februari Ujian Masuk Kuliah, Gadis Desa yang Terbunuh dalam Kamarnya
Tersangka cemburu dan marah terhadap korban karena diduga telah mengganggu istrinya, yang juga tinggal di rumah tersebut. "Sementara pengakuan tersangka seperti itu. Karena cemburu korban mengganggu istri tersangka," cetusnya.
Perbuatan tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Bondan. (kur)