Bayi Shanum Susul Orang Tua

 

PALEMBANG – ’Shanum Alhamdulillah nggak sakit lagi, anak sholeha berjuang kami ikhlas sekarang Shanum sudah ketemu Bunda sama Abi di surga ya Nak,’ tulis Ria Arisanti, melalui akun Facebook-nya, kemarin.

       Dikabarkannya, Dania Elshanum Nuwairah binti Syafrullah, meninggal dunia pukul 22.48 WIB, Jumat (10/2) di RSMH Palembang. Dan dikebumikan bakda Zuhur, di TPU Sematang Borang, Palembang.

       Diketahui, Shanum merupakan putri dari Syafrullah (34) dan Nindia Kesuma Harahap (32). Kedua orang tuanya sudah meninggal dunia Minggu (22/1), sekitar pukul 15.40 WIB. Dalam tabrakan maut di Jl RH Amaludin, depan Pondok Dogan Pak Selamet, simpang Dogan, Kecamatan Sako, Palembang.

Motor Supra Fit nopol BG 4503 ACE yang dikendarai keluarga kecil itu, ditabrak dari belakang oleh mobil Innova Reborn putih nopol H 8550 NZ yang dikendarai Endang Kurniawati (38), warga Jl Pasundan, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Dia baru belajar mobil, saat mengendarai mobil matic itu.

       Bayi berusia 8 bulan itu masih selamat saat kejadian. Namun kondisinya kritis, hingga dirawat intensif di RSMH Palembang. Akhirnya menyusul kedua orang tuanya, Jumat (10/2) sekitar pukul 22.48 WIB.

        “Iya mas, sudah dicek oleh anggota di lapangan. Benar bayi itu juga meninggal dunia dalam perawatan di RSMH Palembang, Jumat (10/2), sekitar pukul 22.48 WIB,” kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama SIK, melalui Kanit Gakkum Iptu Arham Sikakum SSos, kemarin (11/2).

       Dengan begitu, korban dari tabrakan maut di simpang Dogan itu menjadi tiga orang. Berkaitan meninggalnya bayi Shamum, sambung Sikakum, pihaknya akan melampirkan laporan tersebut ke dalam berita acara  pemeriksaan (BAP) tersangka, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik Gakkum Satlantas.

       “Status pengendara mobil, sudah tersangka dan ditahan di Rutan Mapolrestabes Palembang.  Masa penahanannya sudah diperpanjang, karena masih akan dilengkapi sebelum berkasnya dilimpahkan ke Kejari Palembang,” jelas Sikakum.

       Tersangka Endang Kurniawati, dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Yaitu akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” pungkasnya. (afi/air/)

https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan