Caleg Harus Tahu! Masa Tenang Pemilu, Larangan Kampanye, dan Imbauan Menertibkan APK
Editor: Rian Sumeks
|
Jumat , 09 Feb 2024 - 17:32
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma-Foto: Dian/Sumateraekspres.id-
"Jika APK tidak segera diturunkan, kami akan turunkan sendiri dengan koordinasi bersama TNI/Polri dan Pol PP," tegas Afan.
Dalam suasana politik yang memanas, kepatuhan terhadap aturan masa tenang dan larangan kampanye menjadi kunci untuk menjaga keadilan dan keberlangsungan demokrasi.
Para Caleg perlu memahami dan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dalam setiap langkah mereka. (chy)