Lajang Asal Bengkulu Kedapatan Angkut Ribuan Solar Subsidi dengan Truk Fuso, Ini TKP nya

Lajang Asal Bengkulu Kedapatan Angkut Ribuan Solar Subsidi dengan Fuso. Ini TKP nya -Foto: Kemas/sumateraekspres.id-

SUMATERAEKSPRES.ID - Penangkapan seorang lajang asal Bengkulu yang kedapatan mengangkut ribuan liter solar subsidi dengan truk Fuso di Palembang telah mengungkap praktik curang dalam penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kejadian ini terjadi di SPBU 24.302.123, Jalan Mayjend Yusuf Singadekane, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang pada Senin malam, sekitar pukul 22.30 WIB.

Petugas dari unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Teguh alias TW (24) yang berasal dari Margo Mulyo, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Padang Guci, Kabupaten Kaur, Bengkulu.

Tersangka Teguh kedapatan mengisi solar subsidi secara berulang menggunakan truk Fuso Hino berwarna hijau dengan nomor polisi BG 8949 C.

BACA JUGA:Demi Motor Aerox, Begal Sadis Tusuk Mahasiswi Unsri hingga Tewas, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi

BACA JUGA:Mulusnya 2 Residivis Pelaku Begal yang Bunuh Mahasiswi Unsri, Tak Tersentuh Pelor Polisi

Dalam truk tersebut, ditemukan 10 unit tangki kecil berkapasitas 1000 liter. Lima di antaranya berisi solar subsidi sebanyak 4.380 liter.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka melibatkan penggunaan barcode Pertamina asli yang dibelinya dari seorang teman dengan harga Rp20 ribu per barcode.

Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo,SIK yang diwakili Kasubdit IV Tipidter, AKBP Bagus Suryo Wibowo,SIK,MH menjelaskan bahwa tersangka menggunakan barcode tersebut untuk memalsukan plat kendaraannya agar sesuai dengan plat yang terdaftar di akun barcode milik Pertamina.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menerima perintah dari seseorang berinisial R (DPO). R memberikan modal sebesar Rp7 juta kepada Teguh, dengan upah sebesar Rp3,5 juta yang dibayarkan di muka untuk satu bulan.

BACA JUGA:Sudah Diintai Polisi, 2 Pria Kepergok Transaksi Sabu depan Toilet SPBU

BACA JUGA:Mantap! Gembong Kartel Narkoba asal Meksiko Dibekuk Polisi Indonesia, Ini Dia Kasusnya

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, yang diubah menjadi Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman bagi tersangka adalah 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp60 miliar.

Kejadian ini menunjukkan bahwa upaya untuk memerangi penyalahgunaan solar subsidi terus dilakukan oleh pihak berwenang.

Penangkapan tersangka ini menjadi bukti nyata bahwa praktik curang dalam penggunaan BBM subsidi harus dihentikan demi keadilan dan keberlangsungan program subsidi tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan