Belum Terima Petunjuk Pusat, Kenaikan Gaji di Rapel Maret

ilustrasi Kendala dan Proses Penyaluran dari Pemerintah Daerah--

Demikian dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Ir Mun'im MM, kemarin (6/2). Dikatakannya, kalau dari petunjuk pusat kenaikan gaji Januari dan Februari ini akan dibayar Maret. 

"Tapi belum tahu waktu tepatnya bisa saja dipertengahan Maret," terangnya. Karena inikan menyambut bulan puasa, jadi pembayarannya di lakukan pada Maret.

“Mudah-mudahan tidak meleset. Soal kenaikan gaji dibayar full mulai Maret,” lanjutnya.

Disinggung besaran kenaikan gaji yang akan dibayar sambung Mun'im tergantung dengan golongan ASN. Misalnya gajinya Rp5 juta sebulan berarti ada tambahan kenaikan Rp400 ribu/bulan.

Dengan dibayarkannya tambahan 8 persen tersebut semoga bisa membantu para ASN dalam menambah biaya untuk memenuhi kebutuhan mereka.

BACA JUGA:Pemilih Wajib Mengerti: Mulai Besok, KPU Prabumulih Bagikan Undangan Pemilihan

BACA JUGA:Gelar Penyaringan Hadiah Tabungan Pesirah BSB Cabang Prabumulih Meriah

"Informasi kenaikan gaji 8 persen ini sudah lama ada dan mungkin banyak yang sudah menunggu," imbuhnya.

Sementara itu, Ekawati salah satu ASN di lingkungan Pemda OKI mengaku, belum dapat informasi soal pencairan kenaikan 8 persen gaji pokok yang bakal diterima selama 2 bulan.

"Memang angkanya tidak besar tapi kami bersyukur ada kenaikan," tandasnya. (chy/uni)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan