2024 Penerima KIP Kuliah Meningkat, Begini Cara Mendaftarnya

2024 Penerima KIP Kuliah Meningkat, Begini Cara Mendaftarnya-Foto: Kemendikbud-

Selain itu, PTN dan PTS juga diminta untuk memanfaatkan aset yang dimiliki sebagai sumber pendapatan tambahan guna meningkatkan kualitas pendidikan dan efisiensi internal perguruan tinggi.

Data Pengeluaran dan Penerimaan KIP Kuliah dari Tahun ke Tahun

Melalui unggahan media sosial Kemdikbud RI, disampaikan data mengenai jumlah anggaran dan penerima KIP Kuliah dari tahun 2020 hingga 2024:

2020: Penerima 552.706, Anggaran Rp 3,7 triliun

2021: Penerima 674.187, Anggaran Rp 7,5 triliun

2022: Penerima 780.014, Anggaran Rp 9,9 triliun

2023: Penerima 913.636, Anggaran Rp 11,8 triliun

2024: Penerima 985.577, Anggaran Rp 13,9 triliun

Syarat dan Mekanisme Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka

Untuk menjadi penerima KIP Kuliah Merdeka, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

Lulus SMA/SMK/Sederajat

Lulus seleksi penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi

Berprestasi dan tidak mampu secara ekonomi

Selain itu, mekanisme pendaftaran dilakukan melalui dua cara, yakni mandiri oleh siswa atau melalui perguruan tinggi setelah diterima.

Calon penerima harus menyertakan data yang valid, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta memiliki email aktif untuk penerimaan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan