Berharap Masyarakat Proaktif
MUARA ENIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim terus mempersiapkan diri dalam mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Kini KPU Kabupaten Muara Enim tengah mempersiapkan Perlengkapan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih).
"Alhamdulillah sekarang ini kita lagi proses mempersiapkan seluruh peralatan dan alat yang akan digunakan Pantarlih saat dilapangan,"ungkap Ketua KPU Kabupaten Muara Enim Ahyaudin, Kamis (9/2).
Lanjut, Ahyaudin nantinya Pantarlih ini akan melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dimulai dari tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Dalam kegiatan coklit ini, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian petugas Pantarlih agar dapat dilaksanakan sesuai harapan.
“Yang perlu menjadi perhatian Pantarlih saat menjalankan tugasnya diwajibkan berkoordinasi dengan PPS, kemudian berkoordinasi dengan Kadus, RT/RW dan berkoodinasi juga ke PPL selaku pengawas lapangan,”jelasnya.
Selain itu ditegaskan Ahayudin Pantarlih juga wajib memakai tanda pengenal Pantarlih, selalu menyapa pemilih dengan ramah dan santun, dan tidak lupa untuk memperkenalkan identitas Pantarlih.
“Pantarlih wajib meminta waktu dan kesediaan Pemilih dalam pelaksanaan coklit serta membacakan atau menunjukan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah di dalam formulir A - Daftar Pemilih dan Pantarlih wajib meminta kepada kepala keluarga atau anggota keluarga untuk menunjukan KTP-El atau KK,” bebernya.
Pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU merupakan kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT Pemilu/Pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan melalui PDPB dan disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPD, PPS dan Pantarlih.
"Sedangkan coklit itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah atau dikenal dengan istilah door to door,” tuturnya.
Ketika melakukan coklit, KPU Kabupaten Muara Enim berharap kepada semua Pantarlih agar dapat bekerja sesuai regulasi dan aturan pedoman teknis nomor 27 tahun 2023 tentang penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri pada penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.
"Kami juga berpesan kepada semua elemen masyarakat kabupaten Muara Enim yang memiliki KTP Elektronik, baik yang masih berada di luar kabupaten Muara Enim dan sekitarnya agar dapat ikut berpartisipasi dan pro aktif dalam mensukseskan kegiatan coklit," terangnya.(Way)