https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Gara-gara Digerebek Warga, Caleg Jadi Ketahuan Nikah Siri, Istri Sah Tidak Tahu

SURAT PERJANJIAN: Oknum caleg berinisial Ha yang digerebek warga serumah dengan janda, ZA, membuat surat perjanjian bersedia cuci kampung. Meski mengklaim sudah nikah siri. -FOTO: IST-

Terjadi kesepakatan damai dengan warga setempat dengan membuat surat pernyataan damai. Termasuk sudah dibuat surat pernyataannya. Namun warga tetap meminta jika masih ingin tinggal di tempat mereka, harus memperbaharui surat keterangan nikahnya. Menikah lagi secara sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU, M Ali, menjelaskan kalau nikah siri atau nikah secara agama tidak tercatat di administrasi negara. “Jadi tidak dilakukan oleh kantor urusan agama (KUA),” terangnya.

Lanjut Ali, nikah siri bisa sah secara agama, jika sudah memenuhi ketentuan, ada saksi, wali, mahar, kedua mempelai. "Tapi nikah siri ini dampaknya bisa merugikan calon perempuan. Diharapkan pernikahan dilakukan sesuai hukum negara," imbaunya.

Terpisah, Kapolsek Baturaja Timur AKP Harianto saat dikonfirmasi mengatakan belum tahu ada penggerebekan yang dilakukan warga tersebut. "Tidak ada laporan anggota dan dari Bhabinkamtibmas," ujarnya. (bis/air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan