https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tersangka, Langsung Ditahan

*Mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel

*Terseret Kasus Bawaslu Prabumulih

PRABUMULIH – Dugaan kasus korupsi dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih Tahun Anggaran (TA) 2017-2018, bertambah satu tersangka lagi. Yakni, Ir H Iriadi Adi Ibrahim, yang merupakan Sekretaris Bawaslu Provinsi Tahun 2017-2018.

“Pada saat itu beliau menjabat Sekretaris Bawaslu Provinsi dan juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," terang Kepala Kejari Prabumulih Roy Riady SH MH, didampingi Kasi Intel Anjasra Karya SH MH, Kamis (9/2) sore.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemarin sore Iriadi keluar dari Gedung Kejari Prabumulih sudah mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol. Pria berkacamata itu memilih diam saat digiring menuju mobil tahanan, begitu coba diwawancara jurnalis.

Penahanannya dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih, untuk 20 hari ke depan. Sebelumnya, tersangka Iriadi sudah dilakukan cek kesehatan fisik dan dinyatakan sehat. Keterlibatannya? ”Tersangka (IAI) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ada aliran dana yang juga mengalir ke dirinya selaku KPA,” tukas Roy.

  Penyidik Pidsus Kejari Prabumulih, turut menetapkan Iriadi sebagai tersangka, berdasar hasil pengembangan penyidikan. “Sebelumnya tersangka IAI ini sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Pada Kamis, 7 Juli 2022, dan hari ini (kemarin) tanggal 9 Februari 2023,” tambah Roy. BACA JUGA : Janjikan Bantu Suara di Pileg 2019, Komisioner KPU OKI Jadi Tersangka

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik sudah menetapkan dan menahan tiga tersangka dari komisioner Bawaslu Kota Prabumulih. Herman Julaidi, M Iqbal Rivana, dan Iin Susanti.  Mereka tengah menanti bersidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Berkas perkara ketiganya

sudah dilimpahkan JPU Pidsus Kejari Kota Prabumulih, Kamis (2/2) lalu. 

  Diulasnya, dalam kasus ini penggunaan dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih TA 2017-2018, bersumber dari APBD Kota Prabumulih sekitar Rp5,7 miliar. Dimana penggunaan dana hibah tersebut, ada yang tidak sebagaimana mestinya. BACA JUGA : Dilaporkan Penggelapan 1 Miliar, Eddy Santana: Masak Saya Nipu, Aset Masih Banyak

"Tidak sesuai dengan yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sehingga berdasarkan perhitungan dan audit oleh BPKP Sumsel, total kerugiannya Rp1,8 miliar lebih (Rp1.834.003.068),” urainya.

  Dana-dana tersebut disalahgunakan dengan modus membuat laporan pertangungjawaban fiktif, terhadap kegiatan-kegiatan Bawaslu Prabumulih yang menggunakan dana hibah TA 2017-2018. Di antaranya sewa gedung, pembelian alat tulis kantor (ATK), makan-minum, serta sebagian untuk sosialisasi. (chy/air/)

https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan