Sakit Hati, Sebar Video Koleksi Pribadi

*Konten Pornografi “Sejenis” Pemilik Karoake di OKI

KAYUAGUNG - Berawal untuk koleksi pribadi, video syur Sy (30), pemilik tempat karaoke di OKI dengan pasangannya, AN, malah menyebar. Netizen di media sosial (medsos) pun heboh. Apalagi, kedua pemeran sama-sama pria. Banyak yang berburu untuk mendapatkan film syur pendek berdurasi 2,37 detik itu.

Video tersebut kemudian jatuh ke tangan pihak kepolisian. Jajaran Polres OKI pun melakukan penyelidikan. Modalnya, wajah dua pemain dalam video itu. Terungkap, kalau penyebarnya adalah Sy. Pria ini warga Tugumulyo, OKI.

Jajaran Polres OKI pun menangkap SY. Sedangkan pasangannya, AN, warga Mesuji Raya, OKI. Keberadaannya saat ini masih diburu polisi. Dalam pemeriksaan, terungkaplah motif pelaku menyebarkan video syurnya dengan AN.

Kata Sy kepada petugas, dia kenalan dengan AN pada Oktober 2022 lalu. Jalan sebulan kemudian, kedua pria ini sepakat untuk buat konten video pornografi. Untuk koleksi pribadi mereka. “Sudah lima kali kami berhubungan. Tiga kali direkam video,” kata Sy, kemarin (9/2).

Hubungan pasangan sejenis ini dilakukan Sy dan AN di ruko milik Sy. “Kami melakukannya atas dasar suka sama suka,” tambah pelaku. Namun, antara dia dan AN terjadi perselisihan. Sy pun merasa sakit hati dengan AN.

Kemudian, tanpa pikir panjang dia mem-posting video mereka berdua sedang berhubungan ke medsos. Kapolres OKI,  AKPB Diliyanto SH SIK MH melalui Kanit Pidsus,  Iptu Wahyudi mengungkapkan,  penangkapan  Sy atas kasus pornografi  membuat konten berisi video sedang berhubungan  seksual.

"Sy memang pemilik karaoke di daerah Tugumulyo," bebernya. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita iPhone 11 Pro warna hijau. Handphone itulah yang digunakan  untuk  merekam konten pornografi mereka. Juga menyita iPhone 11 warna ungu yang digunakan untuk menyimpan tiga video syur itu.

Termasuk menyita baju kaus warna hitam dan hijau, seprei serta bantal. “Perbuatan itu dilakukan Sy dan AN  semingu sekali, selama  lima minggu. Karena terjadi perselisihan, Sy menyebarkan video itu di medsos,” beber Wahyudi.

Tentu saja, aksi Sy yang menyebarkan video itu melanggar UU ITE. Pasal yang disangkakan kepadanya, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34b jo Pasal 8 UU RI No 44/2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana terhadapnya 6 tahun penjara. (uni) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan