Ponpes Menanti Realisasi

Raperda Pesantren Disetujui

INDRALAYA -  Dalam waktu sebulan pembahasan, Raperda Pondok Pesantren (Ponpes) akhirnya DPRD Ogan Ilir  dan Pemkab OI mengesahkan raperda tersebut menjadi perda.  ‘’Perda ini akan menjadi dasar hukum untuk mendukung dan memperkuat fungsi ponpes sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat,’’ ujar Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar melalui Wakil Bupati Ogan Ilir H Ardani.

Melalui ponpes dimungkinkan akan tumbuh koperasi berbasis syariah. "Pemkab OI mengapresiasi setinggi-tingginya atas usul inisiatif dari DPRD. Karena Ogan Ilir sebagai Kota Santri akan mendapatkan dasar hukum yang jelas," terang Wabup.

Ketua Komisi IV, Amir Hamzah mengatakan, sejauh ini sudah ada 22 ponpes yang didata. Sedangkan madrasah 100 lebih. Madrasah yang ingin menjadi pesantren perlu memenuhi banyak persyaratan agar mempunyai standar kualifikasi. “Kita juga mengakomodir masukan dari berbagai pihak," terang Amir.

Ketua Pembentukan Raperda anggota DPRD Ogan Ilir Rizal Mustofa mengakui, selama ini belum ada perda yang mengatur ponpes. "Ogan Ilir ini kota santri, pondok pesantren banyak sekali, sehingga perlu diperhatikan dan pemerintah harus hadir di tengah-tengah pesantren," ujarnya.

Dikatakan, perlu adanya payung hukum agar pemerintah dapat merealisasikan dukungan pada ponpes.  Selama ini bantuan yang diberikan sifatnya hibah, sehingga kurang maksimal.   "Disetujuinya Perda Pesantren, fungsi pesantren akan lebih maksimal. Termasuk pengawasan pemerintah dengan pesantren,’’ katanya.

Mudir Ponpes Al Ittifaqiyah Indralaya, Drs. K.H. Mudrik Qori MA mengatakan, adanya perda ini menunjukkan perhatian pada pesantren yang jasanya sangat besar dalam merebut dan mempersatukan kemerdekaan. ‘’Bukan hanya terkait keagamaan, tapi peran pesantren juga untuk ekonomi umat dan mendorong modernisasi masyarakat yang religius," jelasnya.

Menurutnya, perhatian pemerintah selama ini sudah cukup baik. Misalkan dari dana BOS yang bukan hanya madrasah dan sekolah umum, tetapi juga pesantren. "Perda pesantren sudah disahkan, namun yang terpenting adalah realisasinya. Karena itu, harus ada masyarakat yang mengawal. Jadi diluar pesantren, harus ada unsur masyarakat yang mengawal agar isi perda itu terimplementasikan," katanya.

Senada dikatakan Mudir Ponpes Raudhatul Ulum Sakatika, KH Tol'at Wafa Ahmad. "Semoga perda tersebut menjadi payung hukum kerjasama antara pemerintah daerah dengan pondok pesantren yang ada di Ogan Ilir," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Forpes Ogan Ilir Dr KH Faisal Abdullah Mpdi mengapresiasi disetujuinya pembahasan perda pesantren di Ogan Ilir. "Ini bentuk keseriusan pemerintah Ogan Ilir dalam memajukan dunia pendidikan khususnya di pondok pesantren Ogan Ilir," pungkasnya. (dik) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan