Pentingnya Tera: Polisi Himbau Pelaku Usaha dan Konsumen untuk Hindari Kerugian
kewajiban untuk melakukan tera ulang pada setiap timbangan secara rutin, minimal satu kali dalam setahun.-Foto: Agustriawan/Sumateraekspres.id-
Pelaku usaha timbangan RAM buah kelapa sawit yang tidak memenuhi kewajiban Tera sebagaimana aturan peraturan menteri perdagangan dapat dijerat dengan pidana sesuai Undang – undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Jika terdapat kecurangan, pelaku usaha dapat dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 500 Juta sesuai UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.