Jualkan Teman, Komisi ”Lendir” Rp100 Ribu

Pelaku Sebut Korban Minta Carikan Pelanggan

PALEMBANG – Pasangan kekasih Kgs Derry Andreansyah dan Laila alias Kila, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya terlibat dalam bisnis prostitusi online, “menjual” temannya yang berinisial AR (17) dan AD (20), ke pria hidung belang.

Dimana dari praktik ”bisnis lendir” tersebut, sang muncikari muda itu mendapatkan komisi Rp100 ribu dari setiap transaksi seks yang berlangsung. “Kami tidak menjual keduanya. Mereka sendiri yang minta kepada kami berdua untuk dicarikan pelanggan, alasannya butuh uang,” cetus tersangka Kila.

Baru dua kali, kata Kila. Pertama, tahun 2022 lalu. Setelah korban minta carikan pelanggan, lalu ditawarkan melalui pesan singkat WhatsApp (WA). ”Rp600 ribu. Kami dikasih Rp100 ribu,” tambahnya, diamini sang kekasih.

Yang kedua awal Januari ini, juga sama. Ditawarkan dengan cara yang sama, harga yang sama, dan komisi yang sama pula. Hanya saja bedanya yang kedua ini, membuat keduanya ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang. BACA JUGA :Perlu Lebih Gencar Sosialisasi Cegah Pernikahan Dini

Yakni diamankan dari Linda Kost, Jl Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang, Rabu (4/1), sekitar pukul 23.00 WIB. “Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat di nomor Bantuan Polisi (Banpol), terkait prostitusi online yang dilakukan kedua pelaku,” terang Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib SIK MH, Sabtu (7/1).

Informasi itu ditindaklanjuti Satuan Reskrim melalui Unit PPA.  Setelah didapat bukti yang cukup, anggota langsung bergegas ke tempat indekos kedua tersangka. ”Keduanya kami amankan, tanpa perlawanan,” sebut Ngajib, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah SIK MH.

BACA JUGA :Pos Lantas Rajawali Ditabrak Mobil, Sopirnya Melarikan Diri

Dijelaskan modusnya, tersangka menawarkan korban ke pria hidung belang melalui pesan WA. Dari setiap korban dibanderol harga Rp600 ribu, tersangka dapat komisi Rp100 ribu.  “Dari tersangka, kami amankan barang bukti dua unit hp dan uang Rp1,4 juta yang diduga hasil bisnis prostitusi online-nya,” duga alumni Akpol 1995 itu. BACA JUGA :Kapolrestabes : Terjadi Bentrok, Kita Tindak Tegas !

Atas perbuatannya mengeksploitasi ekonomi dan atau seksual terhadap anak, kedua tersangka dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 13 UU RI No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegas Ngajib.  (afi/air/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan