Belum Sempat Konsumsi Ekstasi, Adrian Juned Diciduk

BATURAJA, KORANSUMEKS.COM – Adrian Juned (39), warga RSS Sriwijaya, Kelurahan Sekarjaya ditangkap anggota Satres Narkoba Polres OKU. Tersangka ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika sebanyak 1 butir ekstasi warna putih dengan berat 0,55 gram. “Adrian Juned ditangkap Rabu 8 Februari 2023,” Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, kemarin (9/2). Saat kejadian Adrian melintas dengan sepeda motor pada Rabu 8 Februari  jam 12.30 WIB. Saat itu, tim res Narkoba mendapat informasi di daerah sekitar Lorong Pontas ada yang melakukan transaksi narkotika. Anggota ke lapangan melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  Dilaporkan Penggelapan 1 Miliar, Eddy Santana: Masak Saya Nipu, Aset Masih Banyak BACA JUGA : Perawat RSMP yang Lalai Gunting Jari Bayi Ditahan Polisi
Lalu, dari arah Lr Pontas melintas dua pria dengan menggunakan sepeda motor. Satu orang turun dari sepeda motor, dan seorang lainnya melanjutkan perjalanan dengan sepeda motor. Lalu anggota membuntuti berdasar ciri ciri yang didapat dari informasi warga. Dilakukan penggeledahan di badannya. Ditemukan barang bukti (BB) dimaksud dalam kantong celana kanan bagian depan, yakni 1 klip bening berisi ekstasi warna putih. Ekstasi itu diakuinya didapat dari Ad (DPO) dengan cara membeli dengan harga Rp 250.000. “Tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” tutupnya. (bis) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan