https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Satu Travel Haji Khusus Minimal 1.500 Jemaah, Mulai Berlaku Tahun Ini, Kurang Jumlah Harus Bergabung

Ilustrasi ibadah haji. -Foto: Ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan sejumlah regulasi baru terkait ibadah haji yang mulai diterapkan pemerintah Arab Saudi. Salah satunya, tentang penyelenggaraan haji khusus. Ketentuan terbarunya, satu travel haji khusus minimal harus memiliki 1.500 jemaah. 

Aturan baru tersebut disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI, Jaja Jaelani. “Aturan baru itu mulai diberlakukan pada musim haji 2024 ini," katanya, kemarin (1/2). 

Dia tidak menjelaskan lebih detail alasan adanya aturan baru tersebut. Bisa jadi untuk mempermudahkan sistem administrasi pengelolaan haji khusus oleh Saudi. 

Dengan begitu, tidak terlalu banyak entitas travel haji khusus, padahal jumlah jemaahnya kecil-kecil.  Untuk itu, Jaja mengingatkan, kepada travel atau penyelenggara haji khusus (PIHK) dengan jumlah jemaah haji sedikit, untuk membuat konsorsium. Sehingga jumlah jemaahnya bisa memenuhi aturan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah Saudi itu. 

BACA JUGA:Banjir Muba Mulai Surut, Pengungsi Kembali ke Rumah: Asrama Haji Sekayu Menjadi Saksi Kepulangan 27 Keluarga

BACA JUGA:Sisa 14 Hari, Potensi Banyak JCH Tak Lunasi Ongkos Haji. Pelunasan Tahap 2 untuk 4 Kriteria Ini

Jaja lantas mengajak seluruh travel haji khusus untuk kompak menjalankan tugasnya sebaik-baiknya. Kemudian juga mengikuti program akselerasi layanan haji yang dijalankan oleh Kemenag. Dia mengatakan sata ini travel haji sudah bisa persiapan dengan membuka rekening sendiri di Arab Saudi. Dengan demikian bisa mempercepat persiapan yang lainnya. Seperti sewa hotel, transportasi, dan keperluan layanan jemaah lainnya. 

Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi mengatakan aturan Arab Saudi tersebut memang bisa merepotkan.  Syam mengatakan travel hajinya sendiri memiliki jemaah haji khusus kurang dari 1.500 orang untuk tahun ini. 

"Jadi nanti Sapuhi yang ditunjuk memegang satu user id," ungkap dia. Kemudian PIHK-PIHK lain di bawah bendera Sapuhi, bergabung menjadi satu user id sesuai aturan Arab Saudi.  Upaya percepatan persiapan penyelenggaraan haji 2024 sebelumnya disampaikan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief. Dia mengatakan percepatan atau akselerasi penyelenggaraan haji itu berlaku untuk haji reguler maupun khusus. 

BACA JUGA:Tahap 1 Tak Melunasi, JCH Dianggap Mundur, Baru 2.516 Jemaah Haji Sumsel Lunasi Ongkos Haji

BACA JUGA:Fakta Menarik Tentang Burung Dara di Mekkah: Dari Tradisi, Simbol, Hingga Kaitannya dengan Bulan Haji!

Diantara tantangan yang harus direspon pemerintah Indonesia adalah mengenai rekening PIHK. 

Dia mengatakan Kementerian Haji Arab Saudi menginginkan rekening untuk haji khusus disiapkan oleh KUH (Kantor Urusan Haji).

Seperti yang dilakukan oleh negara-negara lainnya, yang menyerahkan urusan rekening haji khususnya kepada kantor misi haji masing-masing. "Kami sendiri masih mempertimbangkan rekomendasi ini karena akan ada proses yang begitu panjang dan tenaga yang tidak sedikit untuk proses transfer dananya," tuturnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan