https://sumateraekspres.bacakoran.co/

APES! Kantongi 14 Paket, Arju Dicegat Polisi di Persimpangan

Tim 'Eagle' Satnarkoba Polres Mura berhasil menangkap seorang pengedar narkotika di Kabupaten Musi Rawas.-Foto: Zulkarnain/sumateraekspres.id-

Tersangka, Arju Maulana, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya mencakup minimal 4 (empat) tahun penjara, maksimal 12 (dua belas) tahun, dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

AKP Romi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini. "Untuk pendalaman kasus masih kami lakukan, tersangka masih kami periksa.

Dari mana dia dapatkan barang itu dan hendak dia bawa kemana," ujarnya.

Pihak kepolisian berjanji untuk memproses setiap laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan serta penindakan terhadap pelaku narkotika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan