https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Arisan Bodong, Omzet Puluhan Milyar

PALEMBANG – Kasus arisan bodong beromzet puluhan miliar yang sempat membuat heboh di Kecamatan Sungai Lilin, Muba, beberapa waktu lalu, diungkap Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sumsel. Dua orang perempuan pengelolanya, ditangkap.

Yakni, Yatin Juniati (30) selaku top leader alias bandar, warga Desa Sukadamai Baru, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupayen Muba, dan kaki tangannya, Sri Wahyuni (35) warga Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Muba.

Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga SIK MH, menyampaikan total ada sekitar 200-an member dari arisan bodong yang berpusat di Kecamatan Sungai Lilin, Muba, itu. “Omzetnya mencapai hingga Rp30 miliar," bebernya, sore kemarin.

Modusnya, kedua tersangka ini mengajak calon member arisannya, melaluinya jejaring sosial Facebook (FB) dengan nama akun Putri S'I Cwexmanja. Akun itu milik Yatin. Satu slot arisan dijual Rp700 ribu, dengan janji akan menerima uang arisan selama tiga bulan dan berlaku kelipatan, untuk menarik minat member baru. BACA JUGA : Emak-Emak Tertipu Arisan Rp600 Juta BACA JUGA :  Tiga Kali Mangkir, Selebgram Alnaura Bakal Dijemput Paksa

"Nilai transaksinya beragam, mulai dari puluhan juta, ratusan juta bahkan ada yang sampai Rp1 miliar. Saat ini baru ada empat korban yang melapor di kami (Polda Sumsel). Ada juga laporannya di Polrestabes Palembang dan Polres lain," ungkap Tulus, didampingi Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK.

Awalnya, arisan bodong yang dikelola oleh kedua tersangka ini berjalan lancar sesuai dengan perjanjian awal. Lambat laun, arisan seperti system money game ini akhirnya macet.

Seperti korban Ratnaningsih, yang mengaku membeli slot arisan Rp1 miliar. Namun saat hendak menerima pembayaran sesuai jadwal senilai Rp2.825.500, kedua tersangka tak membayanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan