TOK! Jokowi Teken PP Kenaikan Gaji PPPK 2024, Cek Disini Besarannya, Alhamdulillah!
PP Kenaikan Gaji PPPK-Foto: Setneg-
Pertama, tunjangan makan akan diberikan dengan besaran yang bervariasi berdasarkan golongan. PNS golongan I dan II akan menerima Rp35 ribu per hari
sedangkan PNS golongan III dan IV akan mendapatkan Rp37 ribu dan Rp41 ribu per hari secara berturut-turut.
BACA JUGA:10 Alasan Pemberhentian CPNS dan PPPK Menurut UU ASN 2023, Salah Satunya Punya Kinerja Buruk
BACA JUGA:BIKIN KAGET! Joki Tes CPNS di Lampung Itu Ternyata Anak Seorang Pejabat Pemerintahan, Ini Posisinya
Tunjangan kedua yang akan diberikan adalah tunjangan penambah daya tahan tubuh. Besarannya akan berkisar antara Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per hari, tergantung pada golongan PNS tersebut.
Sementara itu, PNS yang bekerja lembur juga akan mendapatkan uang lembur yang besarnya bervariasi antara Rp18 ribu hingga Rp36 ribu per jam, yang akan disesuaikan dengan golongan yang diemban.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi para PNS di Indonesia.
Selain meningkatkan kesejahteraan mereka, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem pelayanan publik dan memberikan penghargaan kepada PNS yang telah berperan dalam pembangunan negara.
PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang mengatur ini dianggap sebagai dasar hukum yang mengikat, menandakan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan PNS.
Harapannya, dengan kenaikan gaji dan pemberian tunjangan tambahan, semangat dan motivasi PNS akan semakin meningkat, mendorong mereka untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.