Terdakwa Kasus Tipikor UTTP di Banyuasin Serahkan Uang Pengganti
BANYUASIN, KORANSUMEKS.COM - Tommy Ardiansyah, terdakwa kasus perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan tera/tera ulang terhadap Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP) di wilayah Banyuasin serahkan uang pengganti. Dia menyerahkan itu kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin berhasil mengamankan uang pengganti sebesar Rp 226.800.000, Selasa 8 Februari 2023. Dalam kasus ini, Tommy divonis oleh majelis hakim selama 4 tahun penjara."Kasus ini sendiri sudah inkrah, "kata Kepala kejaksaan Negeri Banyuasin Agus Widodo didampingi Kasi Pidsus Hafiz dan kasi intel Willy Pramudya.
BACA JUGA : Kasasi Alex Noerdin Ditolak MA, Hukuman Tetap 9 Tahun Penjara BACA JUGA : Densus 88 Ciduk Guru di BanyuasinKendati susah inkrah, terdakwa tetap mau mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 226.800.000 yang diantarkan langsung oleh istri ke kejari Banyuasin."Kemudian uang perkara sebesar Rp 5.000," bebernya. Dia menambahkan selain TA, ada juga tiga tersangka lainnya yaitu EH, AG, TA dan HI yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar. (qda)