Hindari Terjebak Perilaku Konsumtif, Remaja Bisa Coba 5 Cara Ini

PERILAKU KONSUMTIF : Kemudian berbelanja dan serbaonline, membuat remaja cenderung berperilaku konsumtif. membeli barang-barang yang sebenarnya bukan prioritas.-FOTO: NET-

BACA JUGA:Waspadai 4 Modus Penipuan di Saat Belanja Online

BACA JUGA:4 Tips Memastikan Keaslian Produk saat Belanja Online
   

Perilaku Konsumtif Terjebak Pinjol

Di tengah maraknya kasus pinjaman online (pinjol), dua kampus besar seperti ITB dan UGM jalin kerja sama dengan platform pinjol.

Alasannya, untuk memudahkan mahasiswa membayar uang kuliah yang banyak dikeluhkan begitu tinggi.    

Pilihan pinjol yang ditawarkan kampus kepada mahasiswa untuk melunasi tunggakan uang kuliah tunggal (UKT) ini pun menjadi sorotan. Menimbulkan pro dan kontra.

Karena cara ini dinilai justru berpotensi menjadi kredit macet dan menyulitkan mahasiswa.

BACA JUGA: Tips Belanja Online Aman dan Menguntungkan Saat Pesta Diskon

BACA JUGA:Belanja Online OPD Masih Minim

Terutama masalah bunga yang selama ini cukup tinggi, tagihan pinjol yang tak beretika, dan lain sebagainya.
Di Sumsel, memang belum terdengar kampus yang kerja sama dengan perusahaan pinjol. Namun, banyak mahasiwa yang sudah terjerat pinjol.

Menurut  Andi Wiradinata, Bendahara Daerah BEM Nusantara Sumsel mengatakan banyaknya masyarakat atau pemuda terjerat pinjol untuk kebutuhan konsumtif, bukan untuk produktif.

"Dari sanalah banyak problem (kredit macet) pinjol pun timbul, mulai dari teror pihak pinjol sampai peminjam depresi lantaran tak bisa mengembalikan pinjaman," ujarnya.

Diakuinya, sesama teman mahasiswa pun kini sudah mengakses pinjol. "Ada teman yang  mempergunakan pinjaman itu untuk keperluan sehari-hari, seperti pembelian token listrik, sembako dan lainnya," ungkapnya.

BACA JUGA:Suku Anak Dalam Kini Gandrungi Belanja Online, Beli Kosmetik hingga Perangkap Rusa

BACA JUGA:Video Bocah Belanja Online 2 Jutaan Viral, Ternyata Pernah Dirasakan Juga oleh Ortu Lain

Tapi dia menyarankan alangkah baiknya jika mau meminjam online pikir terlebih dulu agar  tidak terjerat dalam permasalahan pinjol yang bisa menyebabkan kerugian.

Dwiki,  mantan Presma Unsri 2021 ini menyebut pinjol sebagian besar digunakan untuk hal-hal konsumtif, belanja, makan, termasuk judi online.

"Karena syaratnya mudah, tapi risikonya teror pinjol jika macet. Kadang ini tak disadari banyak orang terutama mahasiswa jika kepepet, ada yang sekedar ikut-ikutan, diiming-iming jadinya terjerat pinjol tanpa sadar kalau data mereka potensi disebar jika tidak membayar," ucapnya.

Dia tetap berpesan, walau ada fasilitas pinjol, jangan sampai ikut-ikutan atau mudah diimingi pinjol.

Karena sudah banyak orang terjerat hingga akhirnya terlilit hutang ratusan juta lantaran berbunga tinggi dan tidak mampu membayar.

"Jangan sampai kita terlalu konsumtif sehingga terjerat pinjol yang sudah banyak merugikan mahasiswa, kedepankan hidup hemat,” tandasnya.

Sebelumnya, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumsel dan Bangka Belitung ikut menyampaikan bahwa aktivitas keuangan ilegal paling banyak terjadi di wilayah Sumsel adalah pinjaman online alias pinjol.

“Satu tahun (2023) kita menerima 1.171 aduan aktivitas keuangan ilegal. Terdapat 783 aduan khusus pinjol,” ungkap Kepala Kantor OJK Regional Provinsi Sumsel dan Babel, Untung Nugroho.

Rata-rata pengaduan pinjol di Sumsel mengenai prilaku petugas penagihan yang tidak ramah, lalu legalitas layanan, dan pembukaan tanpa izin.

Yan Sulistio, Pengamat Ekonomi Sumsel mengatakan pinjaman dana yang digelontorkan pinjol sebenarnya hanya digunakan konsumen untuk pengeluaran yang sifatnya konsumtif saja.

Karena persyaratan yang ditetapkan tidak banyak layaknya perbankan atau lembaga pinjaman yang lain.

"Pinjol sekarang ini banyak bermasalah, itu sebenarnya tidak lagi kebanyakan dari pinjolnya, tetapi masyarakat atau peminjamnya juga bermasalah," ujar Yan.  

Sebab kata Yan, dana pinjol yang nyangkut di tangan konsumen kisarannya hanya Rp5 juta-Rp20 juta.

"Nah pada level masyarakat menengah ke bawah yang banyak terjadi sekarang," katanya.

Diakui Yan, awalnya keberadaan pinjol bermasalah namun sekarang  beberapa mengikuti aturan OJK.

"Ada penyalahgunaan fasiltas pinjol oleh masyarakat itu sendiri. Ini menjadi permasalahan sekarang, karena banyak konsumen orang-orang yang tidak benar memanfaatkan pinjaman online ini untuk gali lubang tutup lubang dan konsumtif," katanya. (*/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan