https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ini Motifnya Pembunuh Mayat Tidak Bercelana, Tersangka: Saya Masih Normal, Anak 4

UNGKAP KASUS: Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra SIK, kemarin merilis ungkap kasus pembunuhan, curat, curas, dan tindak pidana narkoba dengan tersangka IRT Nerla Puspita Sari. -FOTO: HENDRO/SUMEKS -

*Pemilik Kebun Sebut Dipukul Korban Lebih Dulu

*Bantah Dugaan Asusila, Tersangka Masih Normal

EMPAT LAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terbunuhnya Abdul Jailani (31), dengan luka bacok tanpa mengenakan celana diungkap polisi. Ternyata motifnya, tersangka Andi Lala (42) menghabisi korban yang kepergok mencuri buah jeruk.

Jenazah korban ditemukan bersimbah darah di jalan menuju kebun, Desa Lubuk Puding Baru, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, sekitar pukul 07.30 WIB, Kamis, 25 Januari 2024. Luka bacok di kepala dan kaki. 

 “Dari olah TKP saat itu, kami menduga pelakunya pemilik kebun jeruk (Andi Lala), tak jauh dari penemuan mayat korban,” terang Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Alpian SH, dalam konferensi pers, Senin 29 Januari 2024.

Setelah penyelidikan, Satreskrim Polres Empat Lawang mengamankan Andi Lala, Sabtu, 27 Januari 2024. Dia mengakui perbuatannya. “Pengakuan tersangka, korban sudah sering mencuri buah jeruknya dan diperingatkan. Namun masih mengulangi lagi,” sebut Dody.

BACA JUGA:Polisi Razia 7 THM, Ada Diskotik Kenzo Rajawali yang Disegel Pemkot, Kok Masih Buka?

BACA JUGA:Omzet di Bawah Rp9 Juta Tak Dikenai Pajak, Berharap Tarif Pajak Ditinjau Ulang

Pada hari kejadian, pagi itu tersangka kembali memergoki korban mencuri buah jeruk. Membuat tersangka emosi. “Mereka sempat cekcok mulut dan akhirnya terjadi perkelahian," sambung Dody, yang sebelumnya menjabat Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Lanjut Dody, tersangka Andi Lala berhasil ditangkap sekitar 7 jam setelah penemuan mayat korban. Berikut diamankan senjata tajam (sajam) pisau, yang digunakan untuk membacok korban. “Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Senada pengakuan tersangka Andi Lala, korban sudah sering mencuri buah jeruk di kebunnya. Sudah pula diingatkan untuk tidak mencuri lagi, namun masih terulang. “Pagi-pagi itu, saya lihat dia sudah sudah mencuri jeruk lagi. Saya tegur dan usir pergi,” sebutnya,

Namun menurut tersangka, tersangka justru menantangnya berkelahi di luar kebun. “Dia pukul saya pakai kayu. Saya reflek balas pakai pisau sebanyak 2 kali, di kaki dan kepala," sambung tersangka Andi.  

BACA JUGA:UTBK 2024 Ada Soal Isian Singkat, Pendaftaran Dibuka Mulai Maret, Biaya Rp200 Ribu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan