Sidang Perdana, Sarimuda Ungkap Hal Ini ke Wartawan, Simak Pernyataannya
Pengadilan tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus menjadi saksi sejarah di mana terdakwa Sarimuda, -Foto: Nanda/Sumateraekspres.id-
Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya masuk ke kas PT SMS, melainkan dicairkan dan digunakan untuk keperluan pribadi Sarimuda.
Tersangka juga disebutkan menyisihkan sejumlah uang dari pencairan cek bank, mengalirkan ratusan juta baik dalam bentuk tunai maupun transfer ke rekening keluarganya yang tidak terkait dengan PT SMS.
Selain tuduhan korupsi, KPK juga mencurigai adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Sarimuda.
Sidang lanjutan akan menjadi panggung bagi terdakwa untuk menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dihadapinya. (nsw)