Berutang Narkoba, Tembak dari Dekat
BANYUASIN – Sariyanto (45), dilumpuhkan dengan timah panas oleh aparat Satreskrim Polres Banyuasin, Selasa (7/2) dini hari. Pelaku pembunuhan itu disebut melakukan perlawanan, saat akan ditangkap di Desa Pedataran, kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
”Tersangka melakukan perlawanan dengan mencoba menembak petugas. Tapi berhasil kami lumpuhkan,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK, Rabu (8/2).
Dari tersangka didapati barang bukti senjata api rakitan (senpira) replika revolver warna silver berisi tiga butir peluru aktif, dan satu butir selongsong peluru bekas ditembakkannya. “Tersangka sudah diamankan di Polres Banyuasin, masih menjalani pemeriksaan,” kata Dinar.
Tersangka Sariyanto alias Yanto, merupakan pelaku pembunuhan terhadap Aryan (42), warga Desa Srijaya, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Senin (19/12/2022). Tersangka Yanto bersama temannya, Cepok, datang ke rumah korban, sekitar pukul 19.00 WIB. BACA JUGA : Dua Bajing Loncat Kertapati Digaruk Jatanras
“Terjadi cekcok dengan korban, saaat tersangka menagih utang narkoba seperempat ons (sabu) atau seharga Rp2,2 juta. Tersulut emosi, tersangka tembak korban dari jarak dekat," beber Dinar.
Tembakan tersebut mengenai bagian kiri kepala korban, membuatnya langsung ambruk. Sementara tersangka kemudian kabur menggunakan speedboat. Korban dibawa keluarganya menuju rumah sakit di Palembang, meninggal dunia dalam perjalanan.
Usai kejadian, aparat Polsek Rantau Bayur sempat mendatangin rumah tersangka Yanto, di Desa Kemang Bejalu, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin. Namun dia sudah kabur ke luar daerah. “Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya. (qda/air)