Jangan Ada Anjing yang Diliarkan

VAKSIN : UPTD Puskeswan Prabumulih melakukan vaksinasi anti rabies.-Foto: Dian/sumeks-

PALEMBANG , SUMATERAEKSPRES.ID– Upaya Pemkot Palembang mencapai Bebas Rabies 2024 harus memenuhi beberapa syarat. Ketua PDHI Cabang Sumsel, Dr drh Jafrizal menjelaskan syarat-syarat tersebut, yakni harus memiliki perda/perkada untuk bebas rabies. “Untuk Kota Palembang sudah memiliki perda ini,” ungkapnya, kemarin.  

Kemudian ada komunikasi, informasi dan edukasi masyarakat dengan indikator masyarakat telah paham dengan pemeliharaan, risiko, dan apa yang harus dilakukan bila tergigit. “Ketiganya tidak ada kasus aktif pada manusia dan pada Hewan Penular Rabies (HPR) selama 2 tahun terakhir dibuktikan dengan hasil surveyilans,” terangnya.  

Selanjutnya terbentuk dan bekerjanya tim pengendali HPR liar yang dibentuk oleh wali kota sesuai Perwali 38/2020. Memiliki data populasi/kepemilikan HPR terutama anjing, vaksinasi setiap tahun dengan capaian cakupan lebih 70 persen dari populasi terutama anjing.

Ketujuh tidak ada lagi anjing diliarkan di tempat umum sesuai Perwali 38/2020, pengendalian lalu lintas keluar masuk anjing ke Kota Palembang terkontrol, serta adanya penampungan anjing/shelter sebagai tempat anjing liar yang ditangkap. 

BACA JUGA:Pasang Microchip di 1.100 HPR, Sejak Tahun 2022, Cegah Penularan Penyakit Rabies

BACA JUGA:Puskeswan Kota Prabumulih memvaksin antirabies gratis terhadap hewan peliharaan

Namun pertanyaannya, lanjut Dr drh Jafrizal, berapa cakupan vaksinasi tahun 2023?  “Bila kurang dari 70 persen maka belum menjamin herd imunity. Protektifkah titer antibodi pada anjing yang sudah divaksin? Bila tidak protektif maka harus diulang secepatnya,” terangnya.  

Lalu masih adakah anjing yang kelihatan liar, kalau masih ada berarti belum dilakukan penerapan Perwali 38/2020. “Adakan pengendalian anjing liar, bila belum maka harus dibentuk sesuai dengan Perwali,” tuturnya. Artinya masih banyak PR yang harus dilaksanakan, bila serius ingin bebas rabies 2024. Perlu political will dari kepala daerah, tinggal mengoptimalkan penerapan Perwali 38/2020 Palembang untuk mencapai Bebas Rabies 2024.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan Kota Palembang, Albert Medianto mengatakan untuk mencapai target Bebas Rabies 2024 sekaligus mencegah penularan penyakit rabies di masyarakat, pihaknya terus menggencarkan vaksinasi dan pemasangan mikrochip pada HPR. 

BACA JUGA:Cegah Rabies, 240 Anjing di Vaksin

BACA JUGA:Waspadai Rabies, Ini Cara Penanganannya

"Target vaksinasi rabies dan pemasangan mikrochip di tahun 2024 untuk HPR anjing, kucing, monyet masih sama seperti tahun lalu yaitu 600 pemasangan mikrochip serta 800 HPR yang divaksinasi," jelasnya. Secara capaian, lanjut Albert, realisasi tahun 2023 tercapai seluruhnya atau sesuai target sebanyak 800 HPR divaksinasi dan 600 pemasangan microchip. "Sejak kita mulai tahun 2022, hingga kini HPR yang divaksin sudah sekitar 2,000 ekor dan mikrochip sekitar 1.100 ekor," pungkasnya. 

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Palembang, Yudhi Setiawan mengaku sejauh ini sudah sangat jarang terdengar adanya infeksi rabies. “Jika ada yang digigit anjing, kucing, atau monyet segera bersihkan luka gigitan dengan air mengalir, kemudian bawa ke puskesmas untuk mendapatkan suntikan vaksin antirabies,” pungkasnya. (tin/fad/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan