Terkait Marga, Ternyata Kabupaten Tertua Di Sumsel Ini Miliki Puluhan Nama Marga Yang Mulai Hilang
Ilustrasi marga Kabupaten Lahat-Foto: Agustriawan/Sumateraekspres.id-
Pada masa tersebut, kekuasaan pasirah dan kerio digantikan oleh pemilihan kepala desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979.
Sejarah marga di Kabupaten Lahat, yang dulunya kaya dengan puluhan marga seperti Bungamas, Gumai Ulu, dan PSEKSU, mengalami perubahan signifikan.
Sebagai contoh, dari 27 marga di Lematang Ulu-Lahat, Tanah Pasemah-Pagar Alam, dan Manna-Bengkulu, saat ini hanya 23 marga yang masih eksis di wilayah Kabupaten Lahat.
Dari 23 marga tersebut, beberapa di antaranya telah menjadi kecamatan, tetapi nama marga masih melekat. Misalnya, Kikim Timur yang eks Marga Bungamas dan Lawang Kulon, atau Gumay Talang eks Marga Endikat.
"Jadi, Gumay memang merupakan salah satu marga, yang berasal dari serikat dusun atas dasar susunan masyarakat teritorial dan genealogis. Semoga kita tidak pernah lupa akan sejarah daerah kita sendiri," tutup Mario Andramatik, mengingatkan pentingnya memahami dan merawat warisan budaya setempat.