KABAR GEMBIRA! Kemenag Buka Program Bantuan Masjid dan Musala, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemenag Buka Program Bantuan Masjid dan Musala, Begini Syarat dan Cara Daftarnya. Foto: Kemenag--

Proposal harus mencakup beberapa dokumen, antara lain surat rekomendasi Kemenag setempat, fotokopi keputusan susunan kepengurusan, rencana anggaran biaya (RAB), fotokopi surat keterangan status tanah.

Lalu,  akta ikrar wakaf, atau sertifikat wakaf/hibah/hak guna pakai, fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala.

Harus dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank, serta surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh ketua pengurus dan bermaterai sebesar Rp10.000. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan