Pinjam 7 Nama Perusahaan Tanpa Surat Kuasa, Dapat Proyek Pengadaan Alat 24 Cabor

SAKSI: JPU Kejati Sumsel menghadirkan 4 orang saksi, Junaidi, Ummiana, Ratih Kumala, dan Ahmad Thariq, dalam kasus dugaan korupsi KONI Sumsel, kemarin. -FOTO: NANDA/SUMEKS-

 

Berdasarkan naskah NPHD ditangani Yusuf Kadispora dan Hendri Zainuddin, dibuat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang disampaikan kepada Dispora pemberi dana hibah mewakili Pemprov Sumsel.

"Ada beberapa SPJ dibuat terdakwa Suparman Roman, tidak mengacu sesuai mekanisme pencairan. Dalam SK Ketua KONI Sumsel, dimana setiap SPJ wajib melampirkan diparaf pejabat Koni," katanya. Sehingga para terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atau Kedua, Pasal 9 Jo Pasal 18 UU  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara ini, selain kedua terdakwa yang masih proses bersidang, Tim Pidsus Kejati Sumsel juga telah menetapkan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin sebagai tersangka. (Nsw/air)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan