https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Perang Tarif Rahasia Umum, Bagindo: Tinggal Panwas-Bawaslu, Serius Tidak?

bawaslu--

Mestinya, ucap Bagindo, KPU tidak hanya menerima, tapi bisa juga menolak LADK yang tak masuk akal. “Masak dana kampanye parpol kalah dengan satu caleg DPD RI yang modalnya hampir Rp800 juta,” tambahnya. 

Secara kasar saja, untuk pengeluaran satu alat peraga kampanye berapa. Belum ongkos pasang, kampanye di media, sumbangan dan bantuan untuk masyarakat yang dibidik suaranya. “Apa semua itu tidak diperhatikan masyarakat,” kata Bagindo. 

Karena itu, ia melihat besaran dana kampanye yang dilaporkan ke KPU tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Ala kadarnya. “KPU jangan cuci tangan. Jika saja pileg ini tidak berbarengan dengan pilpres, saya berpendapat pasti masyarakat sungkan untuk datang ke TPS,” tandasnya.

Terpisah, pengamat kebijakan public Dr Husni Thamrin MM mengatakan, PPK dan PPS seharusnya bertindak profesional dan netral sebagai penyelenggara pemilu. "Tugas mereka hanya menjalankan proses pemungutan suara dan penghitungan suara secara adil dan transparan," tegasnya. 

BACA JUGA:Oknum kades Tidak Netral, Kasus Dilimpahkan ke Jalur Hukum. Ini Penjelasan Bawaslu OI

BACA JUGA:Jika Tak Terbukti Pidana, Preseden Buruk, Bawaslu OI Sebut Sudah Ada Keputusan, Hari Ini Diumumkan

Sangat disayangkan jika ada yang menyalahgunakan peran mereka sebagai penyelenggara pemilu dengan berperilaku tidak netral. "Kalau benar ada PPK dan PPS yang tidak netral dengan mencarikan suara untuk caleg atau paketan caleg tertentu, jelas ini melanggar prinsip kenetralan penyelenggaraan pemilu," ungkapnya. 

Hal ini tidak hanya menimbulkan kecurangan, tapi juga merusak integritas proses pemilu dan merusak proses demokratisasi. Juga merusaknya dan menghilangkan kepercayaan masyaakat terhadap proses pemilu.

"Sanksi hukum harus ditegakkan bila terbukti ada unsur kecurangan. PPK dan PPS yang terlibat harus mendapat sanksi tegas untuk mencegah pelanggaran serupa di masa yang akan datang," pintanya.

Pemantauan (oversight) dari KPU, Bawaslu, dan lembaga pemantau pemilu lainnya perlu diperkuat guna memastikan proses pemungutan dan perhitungan suara berjalan sebagaimana mestinya. Kontrol ketat dibutuhkan untuk menjaga independensi dan netralitas penyelenggara pemilu. Isu ini perlu ditangani dengan transparan hingga keluar keputusan dari proses kasus ini.(iol/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan