https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tahun Depan Pemkot Kelola PKB, Potensi Baru PAD Langsung Masuk Kas Daerah

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Secara potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak bakal semakin bertambah tahun 2025 mendatang, lantaran bertambahnya sumber pajak yang masuk.

Jika tahun ini (2024) pajak yang dipungut Dinas/Badan Pendapatan Daerah (Dispenda) masih 12 item, maka tahun depan akan bertambah satu dengan opsen pajak kendaraan. 

BACA JUGA:Target PBB-BPHTB Paling Tinggi, Tahun 2024 Kejar Pendapatan Pajak Rp1,148 T

BACA JUGA:Perbanyak Diversifikasi Layanan Baru, Tahun 2024 Target Pendapatan Rp1 Triliun

Kepala Dispenda Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan opsen pajak ini berlaku mulai tahun 2025, dan bakal menjadi potensi pendapatan baru untuk PAD.

"Option untuk PKB dan BBNKB, jadi nanti sifatnya di-split atau langsung masuk kas daerah tanpa harus lagi menunggu pembagian DBH per tahun," terangnya. 

Dikatakan Herly, kenapa option pajak ini baru diberlakukan tahun 2025, bukan terkait persiapan, tapi secara regulasi atau aturan diamanatkan seperti itu. "Ya kita ikuti aturan pusat dan tidak boleh mengarang-ngarang, maka sesuai regulasinya di PP opsen pajak ini berlaku tahun depan," ujarnya. 

Tahun ini Dispenda Kota Palembang mengelola 12 item, meliputi Pajak Bumi & Bangunan (PBB-P2) dengan target sebesar Rp280 miliar,  Bea Perolehan Atas Tanah, dan Bangunan (BPHTB) Rp280 miliar.

Kemudian item pajak lain seperti PBJT atas Makanan/Minuman Rp215 miliar, PBJT atas Tenaga Listrik (Non PLN) Rp6,464 miliar,  PBJT atas Tenaga Listrik (PLN) Rp240 miliar, PBJT atas Jasa Perhotelan Rp52, 2 miliar, PBJT atas Jasa Parkir Rp9 miliar. 

"Selanjutnya PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan Rp37, 5 miliar, Pajak Reklame Rp25, 5 miliar, Pajak Air Tanah Rp68 juta, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp2,586 miliar, dan Pajak Sarang Burung Walet Rp209 juta. Dimana total target sebesar Rp1,148 triliun," pungkasnya. 

Diketahui ptelah melahirkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang diharapkan menjadi landasan hukum baru pengelolaan keuangan negara. Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah opsen pajak daerah. 

Dalam Pasal 1 angka 61 UU HKPD disebutkan opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen bertujuan memperkuat desentralisasi fiskal dan meningkatkan penerimaan daerah yang selama ini masih rendah dan bergantung pada dana transfer dari pusat.

Adapun opsen dikenakan atas tiga jenis pajak terutang. Pertama opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dipungut kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal 1,2 persen dari sebelumnya 2 persen. 

Tag
Share