Temukan 23 Ribu Pelanggaran Knalpot Brong
DISITA : Hasil sitaan knalpot brong yang diambil dari pengendara melanggar aturan penggunaan knalpot. Ditlantas Polda Sumsel mencatat ada 23 ribu pelanggaran, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Pelanggar dijerat pidana kurungan satu bulan atau den--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kurun beberapa waktu terakhir, jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel telah menindak pelanggaran kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot brong.
Dari data yang ada, pelanggaran knalpot brong itu mencapai 23.659 pelanggaran, rinciannya 12.594 kasus untuk kendaraan roda dua dan 11.065 kasus untuk roda empat.
BACA JUGA:Gencar Lakukan Razia Jalanan
BACA JUGA:Satlantas Serukan Penolakan Knalpot Brong, Aksi Deklarasi Tolak di Muratara
"Pelanggar dijerat dengan Pasal 285 ayat satu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," sebut Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SH SIK di acara Deklarasi Sumsel Bebas Dari Knalpot Brong di halaman Mako Ditlantas Polda Sumsel, Jumat (19/1/2024) pagi.
Menurut Pratama, tujuan deklarasi Sumsel Bebas Knalpot Brong ini sebagai wujud komitmen bersama semua pihak. Agar jalan raya di Sumsel terbebas dari polusi suara bising knalpot brong.
"Terlebih mulai 21 Januari 2024 mendatang dimulai tahapan kampanye terbuka Pemilu 2024. Diharapkan komitmen peserta kampanye yang mengendarai kendaraan bermotor agar tidak menggunakan knalpot brong," imbuh alumni Akpol 1991 ini.
Di kesempatan acara itu turut dihadiri pemangku kepentingan, di antaranya unsur TNI, Pemprov Sumsel, BPTD VII, tokoh agama dan masyarakat. Dihadiri pula pemilik usaha bengkel dan penjual aksesori kendaraan bermotor yang ada di Kota Palembang.
BACA JUGA:Komitmen Wujudkan Sumsel Bebas Knalpot Brong, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Pakai Knalpot Brong Bisa Dikurung Sebulan
Salah seorang pemuka agama yang hadir, Habib Usman Alkaff menyambut baik acara ini. "Namanya mengganggu kenyamanan terutama saat berkendara menggunakan knapot brong itu sangat dilarang oleh agama.
Kepada seluruh masyarakat Sumsel dalam berkendara agar mengedepankan asas keamanan," pinta Habib Usman. (kms/fad)