Lalai, Peluru Renggut Nyawa Pelajar
*Tersangka Mengaku Sudah Ingatkan Korban Minggir
PALEMBANG - Hobi Fr (20) berburu burung dengan senapan angin berbuah petaka. Peluru yang ditembakkannya mengenai kelopak mata kanan seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Palembang.
Korban, MF (14), siswa kelas IX MTs Muhammadiyah 2 Gandus. Sempat dirawat 8 hari di RSUP Mohammad Hoesin Palembang, nyawa pelajar ini pun tak tertolong. Kasus ini kemudian mencuat, dan saat ini Fr sudah diamankan jajaran Polsek Gandus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Cerita bermula ketika MF dan teman-temannya tengah bermain bola di lapangan Perumahan Griya Tanjung Wahid, Talang Kepuh, Kelurahan Gandus, Rabu (28/12) sekitar pukul 17.30 WIB. Kemudian, Fr tiba di sana untuk berburu burung. Dia memang sedang menggandrungi hobi barunya tersebut. "Saya sudah pernah mencari burung di sana, memang cukup banyak,” ujar Fr. Baca Juga: Vonis Tersangka Kekerasan Seksual Hanya 10 Bulan, Hotman Paris Minta Kejari Lahat Lakukan Banding
Untuk menembak burung-burung buruan, Fr meminjam senapan angin milik temannya. Menurut Fr, dia tidak sengaja menembak korban. “Sebelumnya sudah saya ingatkan untuk minggir karena saya hendak menembak burung,” jelas dia.
Rencananya, burung yang didapatnya akan dia jual. Dia tidak menyangka kalau peluru yang ditembakkan akan mengenai kelopak mata kanan korban. Setelah tertembak, korban yang terluka langsung dibawa ke IGD RSUP Mohammad Hoesin.
Selama 8 hari, korban dirawat dalam kondisi koma. Akhirnya, Kamis (5/1) siang, pelajar tersebut menghembuskan napas terakhirnya. “Saya menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban dan siap menerima hukumannya," sebut pemuda yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh ini.
Kapolsek Gandus, AKP Wanda Dhira Bernard SIK mengatakan, begitu mendapatkan informasi ada pelajar tertembak peluru senapan angin, dia dan jajaran langsung menyambangi RSUP Mohammad Hoesin. Untuk mengecek kondisi korban.
Kebetulan, saat itu tersangka juga berada di rumah sakit. Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya tersangka mau diajak ke kantor untuk menjalani pemeriksaan. "Tersangka kita kenakan melanggar Pasal 359 KUHP yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman di atas lima tahun," tandasnya.(kms/)