Fantastis, Pungli di Rutan KPK Tembus Rp6,1 Miliar. Ini Dia Modus 93 Pegawai yang Terlibat
Tumpak H Panggabean Ketua Dewas KPK RI sampaikan perkembangan kasus pungli di Rutan KPK-foto: ist-
BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Praperadilankan Kapolda Metro Jaya, Tidak Diterima Dijadikan Tersangka
Bentuknya, mereka memberikan sejumlah uang kepada oknum pegawai KPK supaya mendapat fasilitas tambahan.
Dengan berikan suap, para tahanan diperbolehkan menerima kiriman makanan dari luar atau ponsel yang diselundupkan ke dalam rutan.
Kata Haris, uang pungutan yang diberikan tahanan ke petugas Rutan KPK bervariasi besarannya. Mulai dari jutaan, puluhan sampai ratusan juta rupiah.
“Uang itu untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya. Pungutannya macam. Beda-beda sesuai dengan posisinya,” beber dia.
BACA JUGA:Bukan CICAK vs BUAYA, Eks Ketua KPK Justru Sebut Ini. Katanya Firli Bahuri Itu....
BACA JUGA:Jadi Trending Topik, Netizen Ramai-Ramai Komentari Ketua KPK Firli Bahuri yang Kini Jadi Tersangka. Ini Dia!
Ia mengatakan, Dewas KPK hanya menyidangkan dugaan pelanggaran etik ke-93 pegawai. Sedangkan untuk dugaan pelanggaran pidana mereka, akan diproses Divisi Penindakan KPK.
"Kemudian atas putusan tersebut nantinya bisa menjadi pengayaan bagi Tim di Penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya," tukasnya. (*/)