Hanya Diskotek, Karaoke, Klab Malam, Bar, dan Spa, Pengusaha yang Keberatan Bisa Ajukan Insentif
grafis pajak hiburan--
Insentif fiskal tersebut dapat diberikan atas permohonan pelaku usaha atau wajib pajak atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertama, kemampuan membayar wajib pajak dan/atau wajib retribusi. Dalam hal ini, jika pengusaha selaku wajib pajak belum mampu secara usaha ditetapkan dengan tarif 40 persen, maka Kepala Daerah bisa memberikan insentif fiskal tersebut.
Kedua, kondisi tertentu objek pajak, seperti objek pajak yang terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran pajak.
BACA JUGA:Nunggak Pajak Parkir Rp600 Juta, Disegel Tim OPAD
BACA JUGA:Pajak Daerah Lampaui Target
Ketiga, untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Artinya, jika usaha hiburan tertentu yang terkena tarif batas bawah 40 persen memiliki izin usaha yang dikategorikan mikro dan ultra mikro, maka kepala daerah bisa memberikan insentif fiskal dimaksud.
Terakhir, untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah (pemda) dalam mencapai program prioritas daerah dan atau untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional. (*/)