Timbun Solar Subsidi, Sudah Ada Pemesan

PENIMBUNAN BBM SUBSIDI: Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, merilis tersangka pelaku penimbunan solar subsidi, yang dibelinya secara berulangkali di SPBU. -FOTO: HERU/SUMEKS-

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 55 UU Migas, sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” ulasnya. Barang bukti yang disita polisi, di antaranya 8 jeriken berisi 280 liter solar, 5 jeriken kosong, baskom hitam, corong minyak, kunci ring 17, barcode MyPertamina, mobil Kijang Kapsul berikut STNK dan kunci kontaknya.

Di hadapan polisi, tersangka JS mengaku baru sebulan terakhir menjalankan aksi penimbunan BBM tersebut. "Baru sebulan ini pak, dan solarnya dijual kembali ke pengendara yang sudah memesannya," kilahnya. (ebi/air)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan