PHL-Honorer Bisa Ikut Seleksi CPNS-PPPK, Walaupun Latar Belakang Pendidikan Tidak Linier
Drs H Ratu Dewa MSi Pj Wali Kota Palembang-Foto : KRIS SAMIAJI/SUMEKS -
Usulan perpanjangan kontrak guru PPPK secara otomatis ini pertama kali diusulkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani. Ia mengusulkan agar masa kontrak guru PPPK bisa otomatis diperpanjang sampai 60 tahun atau batas usia pensiun guru. Tapi dengan catatan, masih dibutuhkan instansinya dan tidak tersangkut urusan hukum.
Menurut dia, usulan ini diajukan untuk efisiensi. Pasalnya, aturan yang ada saat ini dinilai berpotensi menimbulkan sistem rekrutmen ASN PPPK yang berulang. Mengingat, masa kontrak PPPK hanya 1-5 tahun. Belum lagi pembinaan yang harus dilaksanakan kembali. Pembatasan masa kontrak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK.
”Sistem perpanjangan ini diharapkan dapat mengefisienkan proses rekrutmen guru ASN PPPK,” bebernya. Selain itu, Nunuk menilai, proses pembelajaran sifatnya kontinu. Sehingga dibutuhkan guru pengajar tetap.
Untuk meningkatkan kompetensi, sudah jadi kewajiban para guru ketika sudah resmi menjadi ASN PPPK. Kemendikbudristek juga memiliki berbagai program yang dapat mendukung para guru untuk meningkatkan kompetensinya. Salah satunya melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). Kemudian, tersedia beasiswa yang bisa mengakomodir guru untuk bisa meningkatkan kapasitasnya. (tin/*)