https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sabu 7,2 kg Berikut Pistol Rakitan

Novita Timbang dan Distribusikan

Wilayah Edar Palembang-OKI

PALEMBANG - Jaringan nasional peredaran narkoba untuk wilayah Kota Palembang dan Kabupaten OKI, diungkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang. Dari beberapa hasil penyelidikan, berhasil disita sekitar 7,2 kilogram sabu berikut didapati pistol rakitan replika revolver.

Dua orang yang berhasil ditangkap, Novita Sari (39), warga Jl SM Mansyur, Lr Gelora, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II, dengan barang bukti 4 kg sabu dan pistol rakitan. Sedangkan dari tersangka Harun Eka Wijaya (32), warga Kelurahan Jua-jua, Kayuagung, Kabupaten OKI, berupa 155,92 gram sabu.

Keduanya ditangkap dari pengembangan hasil temuan 3 kg sabu, pada Sabtu (4/2) lalu.  “Dari pengembangan 3 kg sabu itu, mengarah kepada tersangka HEW (Harun Eka Wijaya). Saat ditangkap, paket sabu 115,92 gram didapati dari saku celananya,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib SIK MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Mario Ivanry SE MSi, Senin (6/2).

Pengembangan terus dilakukan. Selanjutnya mengarah kepada tersangka Novita Sari, lalu digerebek tempat tinggalnya. Selain ditemukan 4 kg sabu, juga ada satu pucuk senpi rakitan replika revoler dengan tujuh butir peluru. ”Peran tersangka HEW, pengedar wilayah OKI, dia mengambil barang dari NS (Novita Sari),” bebernya.

BACA JUGA : Tutupi 115 Sabu dengan Karung Beras BACA JUGA : Komplotan Palembang Kuras 483 Rekening

Sementara tersangka Novita Sari, tugasnya menimbang sabu dan membagikannya jadi paketan kecil dan sedang. Pemilik sabunya, disebut Novita Sari berinisial MM atau yang biasa disapa Yai Mamat. “Pemilik sabu itu, MM juga residivis kasus narkoba yang belum lama bebas. Senpira itu diakuinya pula milik MM, yang dititipkan padanya,” ulas Ngajib.

  Barang bukti lainnya di tempat tinggal tersangka Novita Sari, yakni timbangan digital, plastik klip bening,  handphone (hp) sebagai alat komunikasi bisnis narkobanya. “Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, jo Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tegas alumni Akpol 1995 itu.

Dia menegaskan, pihaknya terus memburu DPO pemilik sabu dan senpira tersebut. “Pelaku ini merupakan jaringan nasional lintas provinsi. Kalau untuk sabu ini sendiri, (wilayah) beredar di Palembang, Kabupaten OKI, dan juga wilayah lain di Sumsel," tegas Ngajib, calon jenderal lulusan Sespimti Polri Dikreg ke-30 TA 2021.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan