https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dilarang Mutasi-Rotasi

*6 Bulan Jelang Habis Masa Jabatan

Sembilan bupati-wabup/wali kota-wawako berakhir masa jabatannya pada tahun ini (2023). Yakni Banyuasin, Empat Lawang, Lahat, Lubuklinggau, Muara Enim, OKI, Pagaralam, Palembang, dan Prabumulih. Termasuk gubernur-wakil gubernur.

Sedangkan Muba, sudah lebih dulu pertangahan 2022. Tersisa tujuh daerah lagi yang akan berakhir serentak pada 2024. Yakni Ogan Ilir, OKU, OKUT, OKUS, PALI, Mura dan Muratara. Nah, para kepala-wakil kepala daerah yang akan maju lagi dikhawatirkan melibatkan ASN untuk mendapatkan suara.

Di antaranya, dengan menempatkan “kaki tangan” di berbagai tempat maupun jabatan strategis. Karenanya, dalam Peraturan Mendagri, diatur larangan untuk kepala-wakil kepala daerah melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis darim.

“Rasanya memang ada ketentuan itu,” ujar Ketua Bawaslu Banyuasin, Ibzani. Seorang ASN di Banyuasin mengaku tidak terlalu khawatir akan adanya mutasi sebelum masa jabatan bupati-wakil bupati berakhir September 2023 nanti.

"Kalau kami yang penting bekerja," katanya. Sementara, Bupati-Wakil Bupati Lahat habis masa jabatannya pada 9 Desember 2023. Namun, Sekda Lahat Chandra SH menegaskan kalau akan terjadi mutasi besar-besaran terkait itu.

“Kami memang bakal ada mutasi karena ada tujuh OPD yang belum terisi jabatan definitif,” jelasnya. Tapi belum dipastikan kapan, masih proses. Di Prabumulih, mutasi besar akan terjadi dalam waktu dekat.

Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM tak menampik rencana itu. Menurutnya, mutasi dan rotasi dilakukan dan diutamakan untuk mengisi seluruh jabatan yang kosong atau dijabat pelaksana tugas (Plt).

Ridho mengaku sudah mengantongi nama-nama pejabat yang akan dimutasi. "60 persen sudah ada di kita, sisanya masih menunggu," sambungnya. Dalam memilih pejabat, dia mengutamakan ASN yang dapat mengerjakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Wali Kota dua periode itu menambahkan, pejabat yang terpilih nantinya harus dapat mengambil dana-dana dari pusat dan provinsi. Sebab, APBD Kota Prabumulih masih kecil.

Namun, dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan Surat Mendagri, dinyatakan kalau kepala daerah atau PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang akan berakhir masa jabatan masih boleh melakukan rotasi atau melaksanakan seleksi terbuka (Selter) terbatas.

”Namun sebaiknya tidak perlu mengganti pejabat jika masa berhenti menjadi kepala daerah atau PPK tinggal beberapa bulan lagi. Kecuali untuk mengisi kekosongan pejabat yang pensiun, meninggal dunia dan terjerat kasus korupsi,” tutur Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) KASN Rudiarto Sumarwono. (qda/chy/fin/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan