Lindungi Lingkungan, Legalisasi Pajak

*Pemprov Usul 4 Raperda

PALEMBANG - Untuk melakukan beberapa penyesuaian dalam pembangunan di Provinsi Sumsel, Gubernur Sumsel, H Herman Deru menyampaikan 4 Raperda di hadapan anggota DPRD Provinsi Sumsel dalam Rapat Paripurna ke 61 DPRD Sumsel tahun sidang 2023, Senin (6/2). Gubernur berharap ke empat Raperda yang diusulkan dapat dibahas dan disahkan demi terwujudnya pembangunan Sumsel yang selaras dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun ke empat Raperda tersebut, meliputi Raperda penyelengaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. "Ini diajukan sehubungan adanya perubahan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup sebagai dampak UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diganti peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja," kata deru dalam penyampaiannya.

Ia berharap Raperda ini dapat mewujudkan dasar rencana pembangunan berkelanjutan dan tercapainya kelestarian hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan pembangunan manusia seutuhnya serta mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan. "Selain itu agar bisa terlaksana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sehingga tercapai keselarasan, keserasian, serta keseimbangan antara manusia dan lingkungan," bebernya.

Kemudian terwujudnya manusia sebagai insan lingkungan hidup dan terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan masa depan dalam mencapai kelestarian fungsi lingkungan hidup. "Raperda ini juga penting sebab bisa terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana dan terlindungi lingkungan terhadap dampak usaha atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup," tuturnya.

Selanjutnya Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dimana Raperda ini diajukan sehubungan adanya beberapa objek pajak dan retribusi pajak yang belum memiliki legalitas untuk dilakukan pemungutan guna meningkatkan PAD dari sektor pemakaian kekayaan daerah dan penggunaan jasa yang diberikan unit pelayanan pemerintah daerah kepada pengguna jasa.

"Sasaran yang ingin kita capai yakni terselengaranya pelayanan jasa usaha dari setiap objek pajak dan retribusi yang memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya. Raperda ini juga mengatur sistem pembagian hasil pemungutan pajak daerah, sehingga dengan sistem ini pembagian hasil pemungutan pajak daerah untuk kabupaten/kota sesuai persentasenya.

"Diharapkan pembagian untuk kabupaten/kota tak ada lagi yang mengendap di kas pemprov, karena langsung masuk kas daerah masing masing sesuai porsinya. Diharapkan pembagian juga lebih jelas, transparan, serta partisipasi Pemkab dan Pemkot akan lebih aktif dan agresif," harapnya

Sementara Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman Provinsi Sumsel 2022-2042, dimana Raperda ini bertujuan menjamin terwujudnya perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni, dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan.

"Selain itu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan tetap memperlihatkan dan memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan," katanya. Lalu Raperda rencana tata ruang wilayah Sumsel 2023-2043 dimana Raperda ini sangat penting dan menjadi pedoman dasar dalam menyusun program pembangunan menyesuaikan dengan dinamika pembangunan perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional.

"Diharapkan Pemprov Sumsel punya pedoman yang jelas dalam menyusun program pembanginan jangka menengah dan panjang, dan dapat bersinergi dengan pemerintah pusat dan daerah se-Sumsel, sehingga pelaksanaan pembangunan lebih terkendali dan terciptanya pembangunan yang sejalan dengan tujuan pembangunan daerah yang merata," tuturnya.

Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati SH MH yang memimpin jalannya rapat paripurna mengatakan terkait 4 raperda yang disampaikan Gubernur Sumsel, akan disampaikan pemikiran dan tanggapan dari anggota dewan. "Nanti kita sampaikan dalam paripurna selanjutnya dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Sumsel," pungkasnya. (nsw/fad) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan