Wajib Lampirkan Rekomendasi Disnaker

M RidwanM Ridwan-Foto: Ist-

SUMATERAEKSPRES.ID - Untuk meminimalisir pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, proses pembuatan paspor harus memenuhi syarat sesuai ketentuan. Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, M Ridwan. Ia mengatakan, setiap warga negara yang berusia cukup tidak dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Untuk penggunaan paspor yang diterbitkan Imigrasi, sepenuhnya memang menjadi hak dan tanggung jawab dari pemegang paspor tersebut. “Namun, dalam penerbitan paspor, calon pemohon harus melengkapi semua berkas dan dokumen yang diperlukan,” ujarnya. 

Ada prosedur yang harus dijalani setiap pemohon. Mulai dari melengkapi dokumen hingga proses interview atau wawancara berkenaan dengan alasan pemohon ingin ke luar negeri. “Dari situ akan diketahui pemohon tadi layak atau tidak paspornya diterbitkan. Kalau ada yang mencurigakan, pastinya petugas akan meminta ke pemohon lebih detail lagi,” beber Ridwan. 

 Tapo, kalau semua dokumen lengkap dan juga persyaratan dipenuhi oleh pemohon, maka tidak ada alasan bagi Kantor Imigrasi untuk tidak menerbitkan paspor.  Salah satu dokumen yang harus dilampirkan bagi yang ingin jadi PMI resmi ke luar negeri,  yakni rekomendasi dari Disnaker asal pemohon.

BACA JUGA:Bantu Penuhi Stok Darah PMI Yayasan Budha Tzu Chi Gelar Baksos Donor Darah

BACA JUGA:PT PLN UIP Sumbagsel Bantu PMI Penuhi Stok Darah

Pembuatan paspornya juga tak dikenakan biaya atau Rp0. Namun wajib melampirkan surat rekomendasi dari Disnaker.  Sedangkan PMI mandiri, biayanya ditanggung pribadi, rekomendasi dari Disnaker tidak diperlukan. “Kalau PMI tidak resmi atau ilegal, biasanya membuat paspor dengan alasan berwisata,  faktanya untuk bekerja,” tambah Ridwan. 

Nah, PMI ilegal ini sulit terpantau. Kecuali sudah jadi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. Selain itu, pihaknya juga ketat mengawasi keberadaan warga negara asing (WNA) yang ada di Sumsel.

Pada 2023 lalu, ada empat WNA yang dideportasi karena melanggar aturan izin tinggal. Mereka masuk dengan visa kunjungan, tapi bekerja di Sumsel. Tiga asal Turki, satu dari Belanda. Untuk tiga WNA dari Turki yang dideportasi bernama Habib Can Kerpic, Beyhan Mahir, dan Attar Sechan. Mereka dideportasi pada 13 April 2023.

Sedangkan seorang WNA Belanda bernama Mustafa Arif Bay dideportasi ke negara asalnya pada  12 Desember 2023. ”Ke depan, kita akan lebih memaksimalkan lagi peran pengawasan. Baik untuk mencegah PMI ilegal maupun WNA yang menyalahgunakan izin," tandasnya. (afi/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan